Menu

Mode Gelap
Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam Charta Politika Rillis Survey, Dilla – Muslimin Unggul Telak di Pilbup Tanjabtim Al Haris, Gubernur yang Hobi Menghambur Hamburkan APBD dan Abai Mengoptimalkan serta Mencari Pemasukan Baru untuk PAD

Pendidikan · 10 Jan 2023 12:51 WIB

1284 Guru Non ASN Menjadi Tanggungan ABPD


 Refli, M.Pd, Kabid Pembinaan PTK Perbesar

Refli, M.Pd, Kabid Pembinaan PTK

MUARA SABAK, KS – 1284 guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi tanggung jawab APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) dalam mengeluarkan insintif alias honornya.

Kabid Pembinaan PTK Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Timur, Refli, M.Pd, menyebutkan jumlah guru non ASN di Kabupaten Tanjab Timur ada 1.476 orang yang terdiri dari guru non ASN TK 379 orang, SD 772 orang dan guru non ASN SMP 321 orang. sedangkan untuk di SKB ada 4 orang non ASN.

Dari 1.476 jumlah non ASN di lingkup pendidikan Tanjab Timur, yang menjadi tanggung jawab ABPD Tanjab Timur dalam pembayaran honorernya ada 1284 orang. “1284 itu dari TK 137 orang, PAUD 222, Madin 124, SD 513, SMP 288 orang. Selebihnya ada 192 guru non ASN yang menjadi tanggungan dana BOS masing-masing sekolah. Untuk honor yang dikeluar Pemkab Tanjab Timur terhadap guru non ASN di tahun anggaran 2022 sebesar  Rp8,395.450.000,” sebut Refli kepada koransabak.com.

Soal besaran insentif atau honor bagi guru non ASN yang menjadi tanggung jawab sekolah melalui dana BOS, disampaikan Refli tidak ada aturan berapa besarannya. “Itu diserahkan kepada kemampuan dana bos sekolah setempat,” kata Refli.

Untuk yang menjadi tanggungan ABPD Tanjab Timur, besaran honor yang dikeluarkan berdasarkan kategori, dimana kategori biasa masing-masing guru non ASN menerima Rp550 ribu perbulan. Sedangkan kategori terpencil guru non ASN menerima Rp655 ribu perbulan dan kategori sangat terpencil masing-masing guru menerima Rp700 ribu perbulan. “Ini untuk guru non ASN di SD,” jelas Refli.

“Kalau untuk SMP, kategori biasa Rp950 perbulan perorang, kategori terpencil Rp1050.000 dan kategori sangat terpencil Rp1150.000,” sebut Refli.

BACA JUGA :  Wabup Tanjabtim Buka Festival Olahraga Pelajar Daerah

Mengenai jam wajib mengajar, Refli berkata guru non ASN memiliki jam wajib mengajar sama dengan guru ASN, 24 jam. “Evaluasi terhadap guru non ASN yang menjadi tanggung jawab ABPD tetap dilakukan sesuai aturan. Untuk tahun 2023, jumlah guru non ASN yang menjadi tanggung jawab ABPD Tanjab Timur tidak jauh berbeda, sama di tahun sebelumnya. Bila nanti guru yang mengikuti P3K lulus, jumlahnya ada 150 guru, bisa berkemungkinan yang menjadi tanggungan APBD akan berkurang, ini akan menyesuaikan,” ungkap Refli.***

Penulis: Arafik

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

MUSPIMDA PKC PMII Jambi Resmi Dibuka Bupati Terpilih, Hj Dilla

18 Januari 2025 - 08:45 WIB

Wabup Tanjabtim Buka Festival Olahraga Pelajar Daerah

21 Mei 2024 - 17:16 WIB

Wabup H Robby Bacakan Sambutan Mendikbud Riset dan Teknologi RI di Upacara Hardiknas 2024

2 Mei 2024 - 19:32 WIB

ROMI : SAYA TERMASUK ORANG BERKESEMPATAN LUAS MEMBALAS JASA GURU

25 November 2023 - 13:39 WIB

Dinas Pendidikan Gelar Sosialisasi PIP dan Sekolah Sehat serta Pembinaan Kelembagaan SD

11 November 2023 - 11:16 WIB

Pelajar Tanjab Timur Akan Berlaga di Tingkat Nasional Wakili Provinsi Jambi

10 Agustus 2023 - 12:48 WIB

Trending di Pendidikan