MUARA SABAK, KS.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjabtim pada Selasa (18/2) sekitar pukul 12.00 Wib menerima pelimpahan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Kabupaten Tanjab Timur.
Kejari Kabupaten Tanjabtim Bambang Supriyanto melalui Kasi Intel Rahmad Abdul, dalam prease rilis mengatakan tersangka adalah Ir. Tarjani Kuswara, tersangka yang di duga melakukan peryimpangan dan penyalahngunaan dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majas Cabang Jambi pada tahun 2019 sampai dengan 2021.
“Tersangka sendiri selaku Team Leader PT. 4CIPTA KONSULTAN, bersama dengan M Ibrahim (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) selaku DIREKTUR PT, CIPTAKONSULTAN,”katanya.
Akibat penyimpangan dan penyalahgunaan dana Upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Cabang Pelabuhan Jambi untuk kepentingan pribadi, yang mana atas perbuatannya mengalibatkan terjadinya kerugian keuangan negara, atau perekonomian Negara bsebagaimana laporan pergitungan kerugian keuangan negara yang di keluarkan oleh BPKP perwakilan provinsi jambi sebesar Rp. 3.424.953 308,37,.
“Karena Tersangka melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melankan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana maka terhadap Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di rutan polres Tanjabtim terhitung mulai tanggal 18 Februan 2025 hingga O9 Maret 2025,”ujarnya.
Dalam hal ini lanjutnya pasal yang dilanggar tersangka adalah primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dangan UU RI Namar 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan subsider Pasal 3 Jo Pasat 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah dilakukan Tahap II tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkari Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadian Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi,”jelasnya.
Kejari Kabupaten Tanjabtim juga dalam hal ini bersinergisitas dengan Polres Tanjabtim untuk melakukan upaya pemberantasan tipikor di Tabjabtim.
“Kedepan kami Kejaksaan dan polres dapat bersinergi dalam upaya melakukan pemberantasan tipikor di Kabupaten Tanjabtim, “tandasnya.
Sekedar untuk di ketahui dalam kasus tipikor upragde stasiun pandu teluk majelis ada 5 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka dengan inisial ST, CRA, AR, YL dan MH.***
(4p)