Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Pemerintahan · 30 Nov 2024 17:51 WIB

2025, Tanjabtim Mulai Tarik Opsen Pajak Kendaraan Bermotor


 2025, Tanjabtim Mulai Tarik Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

MUARA SABAK, KS – Pada tahun 2025 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan beralih ke kabupaten/kota. Hal itu telah diatur didalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan pemerintah daerah.

Sekda Tanjabtim, Sapril melalui Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tanjabtim, R. Ferry mengatakan, bahwa selama ini Dana Bagi Hasil (DBH) Opsen PKB dan BBNKB dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Namun dimulai pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang, kewenangan tersebut akan beralih ke setiap daerah.

“Opsen PKB dan BBNKB ini merupakan sinergitas antara Pemkab Tanjabtim bersama Pemprov Jambi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Menurutnya, tantangan ini kedepannya akan semakin berat. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim dituntut untuk berupaya mencapai target. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan beberapa langkah, seperti mengimbau masyarakat yang memiliki plat leter luar Kabupaten Tanjabtim agar dimutasi menjadi plat leter T, supaya bisa ditarik pajaknya.

“Selain itu, kami juga akan membuka pojok Samsat di Tiga kecamatan agar bisa mengcover masyarakat yang jauh. Seperti Kecamatan Geragai, Rantau Rasau dan Nipah Panjang,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke tiap kecamatan, kelurahan dan desa serta menyiapkan baleho, stiker, reklame tentang himbauan spanduk Opsen PKB dan BBNKB.

“Kita akan sosialisasikan terkait ini. Sehingga masyarakat bisa tahu, bahwa penarikan pajak kendaraan bermotor akan masukan ke PAD Tanjabtim,” tukasnya.***

(ham)

Facebook Comments Box
BACA JUGA :  Pemkab Tanjabtim Gelar Rapat Pleno TPAKD
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Tanjab Timur Serahkan SPPT dan DHKP PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan

7 Mei 2025 - 22:30 WIB

Tanjab Timur Siapkan Tiga untuk Sekolah Rakyat

7 Mei 2025 - 11:11 WIB

Masyarakat Desa Sungai Tawar Antusias Sambut Kunjungan Bupati Dillah Hich

23 April 2025 - 21:52 WIB

Bupati Dillah Hich dan Wabup Tinjau Jembatan yang Ambruk di Lambur Luar

18 April 2025 - 21:01 WIB

Bupati Dillah Lantik Pengurus TP-PKK Kabupaten Tanjabtim

16 April 2025 - 15:19 WIB

Datangi Karangsong, Dillah – Muslimin Ingin Perubahan Fundamental Persepsi Nelayan

12 April 2025 - 18:50 WIB

Trending di Pemerintahan