Menu

Mode Gelap
Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam Charta Politika Rillis Survey, Dilla – Muslimin Unggul Telak di Pilbup Tanjabtim Al Haris, Gubernur yang Hobi Menghambur Hamburkan APBD dan Abai Mengoptimalkan serta Mencari Pemasukan Baru untuk PAD

Pemerintahan · 30 Nov 2024 17:51 WIB

2025, Tanjabtim Mulai Tarik Opsen Pajak Kendaraan Bermotor


 2025, Tanjabtim Mulai Tarik Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

MUARA SABAK, KS – Pada tahun 2025 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) akan beralih ke kabupaten/kota. Hal itu telah diatur didalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan pemerintah daerah.

Sekda Tanjabtim, Sapril melalui Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tanjabtim, R. Ferry mengatakan, bahwa selama ini Dana Bagi Hasil (DBH) Opsen PKB dan BBNKB dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Namun dimulai pada tanggal 5 Januari 2025 mendatang, kewenangan tersebut akan beralih ke setiap daerah.

“Opsen PKB dan BBNKB ini merupakan sinergitas antara Pemkab Tanjabtim bersama Pemprov Jambi dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Menurutnya, tantangan ini kedepannya akan semakin berat. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim dituntut untuk berupaya mencapai target. Maka dari itu, pihaknya akan melakukan beberapa langkah, seperti mengimbau masyarakat yang memiliki plat leter luar Kabupaten Tanjabtim agar dimutasi menjadi plat leter T, supaya bisa ditarik pajaknya.

“Selain itu, kami juga akan membuka pojok Samsat di Tiga kecamatan agar bisa mengcover masyarakat yang jauh. Seperti Kecamatan Geragai, Rantau Rasau dan Nipah Panjang,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke tiap kecamatan, kelurahan dan desa serta menyiapkan baleho, stiker, reklame tentang himbauan spanduk Opsen PKB dan BBNKB.

“Kita akan sosialisasikan terkait ini. Sehingga masyarakat bisa tahu, bahwa penarikan pajak kendaraan bermotor akan masukan ke PAD Tanjabtim,” tukasnya.***

(ham)

Facebook Comments Box
BACA JUGA :  Bupati Romi Sambut Rombongan Pangdam II Sriwijaya
Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur

15 Januari 2025 - 22:01 WIB

Bupati Tanjabtim Pimpin Upacara Dirgahayu Korpri Ke 53 Tahun 2024

29 November 2024 - 21:39 WIB

Sekda Tanjabtim Lepas Pendistribusian Logistik H-3 Pilkada Serentak

24 November 2024 - 22:02 WIB

Plt. Bupati Tanjabtim Hadiri Rakor Persiapan dan Kesiapan Pilkada Serentak

22 November 2024 - 20:45 WIB

Plt Bupati Tanjabtim Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan

10 November 2024 - 15:23 WIB

Plt Bupati Tanjabtim Tinjau Pelaksanaan SKD CPNS

29 Oktober 2024 - 19:55 WIB

Trending di Pemerintahan