Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Hukum ยท 27 Feb 2024 15:31 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


 Polisi Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Perbesar

MUARA SABAK, KS – Dalam suasana persiapan Pemilu serentak tahun 2024 beberapa waktu lalu, Polres Tanjabtim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dimana 4 pelaku berhasil diringkus ditempat yang berbeda.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (26 Februari 2024) kemarin, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan mengatakan, bahwa pelaku berinisial MY (22) dan JM (22) yang merupakan warga Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat ditangkap di jalan yang berada di Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai.

“Sedangkan TW (22) dan MK (22) yang merupakan warga Kota Jambi ditangkap di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai,” katanya.

Kapolres menjelaskan, bahwa sejauh ini dalam melakukan pengembangan, para pelaku adalah jaringan-jaringan lokal Jambi dan belum ada indikasi dari jaringan luar. Akan tetapi, hasil dari pengembangan kemungkinan jaringannya berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak yang ada di Kecamatan Geragai.

“Namun kita juga masih melakukan pendalaman. Nanti kalau sudah A1, akan kembali kita informasikan,” jelasnya.

Untuk pasal yang dikenakan kepada MY dan JM Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena barang bukti narkotika seberat 4,22 gram. Sedangkan TW dan MK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dikarenakan barang bukti seberat 7,54 gram.

“Ancaman hukuman untuk MY dan JM 5 – 20 tahun penjara. Kemudian TW dan MK diancam dengan hukuman 6 – 20 tahun atau seumur hidup,” ungkapnya.

Sementara, Kapolsek Geragai, IPTU Budi Sitinjak menceritakan kronologis penangkapan, bahwa penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024. Saat itu pihaknya sedang melakukan pengamanan dalam pendistribusian logistik Pemilu.

BACA JUGA :  Tarmuji: Laporkan Bila Memang Lengkap Bukti

“Kita mendapat laporan dari masyarakat kalau ada orang yang dicurigai membawa diduga sabu-sabu ke arah Tanjabtim,” ungkapnya.

Mendapati laporan itu, pihaknya melakukan pendalaman bersama Satnarkoba Polres Tanjabtim dan melakukan penyidikan. Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB tim langsung menemui yang diduga pelaku dan melakukan penggeledahan. Namun ternyata barang haram tersebut sudah dibuang.

“Setelah melakukan penyelidikan, barang itu ditemukan didalam bungkus rokok yang dibuang ke pinggir jalan,” sebutnya.

“Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Mapolres Tanjabtim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.***

(ham)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hangatnya Suasana Ramadhan di Balik Jeruji Besi, Sat Tahti Polres Tanjab Timur Gelar Buka Puasa Bersama Tahanan

9 Maret 2026 - 23:32 WIB

Polres Tanjab Timur Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026

2 Februari 2026 - 12:55 WIB

Memastikan Situasi Kondusif, Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra Lakukan Mitigasi

15 Januari 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas

12 Januari 2026 - 10:07 WIB

Satlantas Polres Tanjab Timur Makan Bersama Para Sopir Truk

5 September 2025 - 14:24 WIB

Barang Bukti Perkara Inkrah Sepanjang 2025 Dimusnahkan Kejari Tanjab Timur

21 Agustus 2025 - 22:35 WIB

Trending di Hukum