JAMBI, KS – Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Jambi Agus Rama saat sedang diproses. Anggota fraksi PAN itu akan digantikan oleh Sri Herlita.
Agus Rama di-PAW setelah terjerat kasus suap “ketok palu” pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Surat usulan PAW ini dilayangkan Gubernur Jambi, Al Haris ke Menteri Dalam Negeri RI
Surat usulan tersebut meneruskan surat Ketua DPRD Provinsi Jambi, nomor: S.161.4/2078/DPRD/2022 tanggal 28 Desember 2022.
Dalam surat tersebut dibunyikan bahwa Agus Rama telah membuat surat pengunduran diri tertanggal 7 November 2022 lalu. Kemudian disambut dengan surat usulan PAW pada tertanggal 7 Desember 2022.
Sekretaris DPRD Provinsi Jambi, Amir Hasbi mengatakan, saat ini Proses PAW Agusrama masih dalam proses pengiriman dari pemerintah Provinsi Jambi ke Kemendagri. Dia mengatakan PAW Agusrama yaitu Sri Herlita.
“Itu lagi diproses, sekarang di kantor gubernur di Biropem. Dan Biropem nanti yang akan mengusulkan ke Jakarta, prosesnya seperti itu,” katanya.
Dia menjelaskan, nantinya PAW Agus Rama pihak pemerintah provinsi meng-upload berkas PAW ke aplikasi yang ada di Kemendagri. Dan setelah itu, diproses di Kemendagri lalu ke Jambi untuk diproses lebih lanjut
“Urusan lama atau tidak itu urusan Kemendagri, kita tidak bisa menentukan itu,” tutupnya.
Selanjutnya surat ketua KPU Provinsi Jambi tertanggal 23 Desember 2022, terkait perihal tersebut, serta berita acara KPU tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW anggota DPRD Provinsi Jambi hasil Pemilihan Umum 2019.
Sumber : MetroJambi