MUARA SABAK, KS โ Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Toko Dua Putri yang berada di Kelurahan Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).
Dalam jumpa pers, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ridho Prasetya, Senin (30 Januari 2023), mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25 Januari 2022) lalu.
Dijelaskannya, saat menjalankan aksinya, para pelaku berpura-pura membeli minuman dan makanan di toko tersebut. “Saat itu ada satu pelaku yang pertama kali masuk ke dalam toko tersebut terekam di kamera CCTV,” jelasnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, di TKP terlihat pelaku pertama memasuki toko tersebut seorang diri, lalu memanfaatkan kelengahan pemilik dan karyawan toko itu, pelaku kemudian memindahkan 1 bal rokok Merek Class Mild dari samping kasir ke pojok belakang toko.
“Setelah itu, pelaku itu keluar dari toko, dan tidak lama kemudian datang dua pelaku lainnya yang masuk ke dalam toko tersebut,” ujar AKBP Heri.
Lanjut, saat berada di dalam toko, dua pelaku tersebut juga mengambil 1 bal rokok Class Mild yang lainnya dari samping kasir, kemudian memindahkan 1 bal rokok itu ke dekat 1 bal rokok yang pertama telah diambil oleh pelaku sebelumnya.
“Kemudian dua bal rokok tersebut dimasukkan komplotan ini ke dalam tas yang telah mereka bawa sebelumnya,” tuturnya.
Sesaat setelah itu, pelaku meninggalkan toko tersebut dan hanya membayar minuman serta makanan saja. Akan tetapi 2 bal rokok tersebut yang mereka bawa, tidak dibayar. Akibat ulah para pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.
Berdasarkan laporan korban, pihak Reskrim Polres Tanjab Timur kemudian melakukan penyelidikan dan berdasarkan video rekaman CCTV di toko tersebut akhirnya identitas pelaku berhasil diketahui.”Anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku. Satu pelaku atas nama Ramadan akhirnya berhasil diringkus di kediamannya yang berada di Kota Jambi. Dari hasil interogasi di lapangan, Ramadan mengatakan jika temannya atas nama Mario juga ikut terlibat dalam pencurian itu. Tidak ingin membuang waktu lama dan berbekal keterangan dari Ramadan, anggota kemudian bergerak cepat memburu Mario dan berhasil mengamankannya,โ beber Kapolres.
“Dua pelaku ini dibawa ke Polres Tanjab Timur guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Masih ada 5 orang lainnya yang juga ikut terlibat dan masih DPO,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat (1) butir ke 4 KUHPidana, subsider pasal 362 KUHPidana. “Pelaku juga terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” sebut Kapolres.***
(ham)