MUARA SABAK, KS – Bawaslu Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menyelenggarakan pelatihan saksi peserta pemilihan umum tahun 2024 hari ke dua di Hotel Ratu Muara Sabak barat, Rabu (7 Februari 2024).
“Pelatihan saksi ini diikuti lima (5) kecamatan antara lain Kecamatan Sadu, Rantau Rasau, Mendahara, Nipah Panjang dan Kecamatan Berbak peserta dari partai politik dan Paslon DPD
Kordiv HP2H Bawaslu Tanjab Timur, Nurdin SE, membuka acara sekaligus memberikan sambutan dalam kegiatan Pelatihan Saksi Peserta Pemilihan Umum dalam menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2024, yang mana kegiatan ini mengacu pada Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 351.
“Pada saat puncak Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024, di tahapan pemungutan dan penghitungan suara nanti kita wajib dihadiri aksi Paslon maupun partai politik dan juga DPD,” sebutnya.
“Para saksi wajib melihat lebih jeli dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan di TPS. Saksi harus konsentrasi dalam memahami tugas dan fungsi pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS,” tegas Nurdin.
Nurdin juga berharap kepada saksi agar terus memaksimalkan waktu Pemilu yang beberapa hari lagi,7 hari lagi. Saat proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS harus Jurdil dan tidak ada pelanggaran. “Mari berdemokrasi yang santun supaya pencoblosan dapat berjalan adil dan lancar di TPS,” ungkapnya.
Sementara itu, Iskandar, mantan Anggota Bawaslu Batanghari, yang dihadiri Bawaslu Tanjab Timur sebagai Nara sumber mengatakan saksi harus paham berapa jumlah pemilih, kartu suara sah dan tidak sah, dan berbagai hal lainnya yang menjadi tugasnya.
“Selain itu antisipasi berbagai kemungkinan muncul kecurangan dan peran saksi itu sangat penting maupun dalam penghitungan suara,” katanya.
“Saksi merupakan salah satu faktor penting dalam pemilihan umum,” ujarnya.***
(ham)