MUARA SABAK, KS – Bawaslu Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Senin (6 Nopember 2023), melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Pelanggaran Kampanye Diluar Jadwal pada Pemilu 2024. Rakor dihadiri para pimpinan Parpol peserta Pemilu 2024 atau yang mewakili pengurus partai politik serta Kabid Trantib Dinas Satpol PP dan Damkar Tanjab Timur.
Rakor dipimpin dan dibuka langsung Ketua Bawaslu Tanjab Timur, Tarmuji, S.Pd.I dan didampingi Anggota Bawaslu, Nurdin SE, yang juga Divisi Hukum, Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Humas serta Syakur, S.Pd, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Pada Rakor tersebut Bawaslu lebih fokus membahas perihal surat edaran Bawaslu RI Nomor: 774/PM/K1/10/2023, tertanggal 27 Oktober 2023.
Dalam SE tersebut cukup tegas. Beberapa poin penting termaktum dalam surat tersebut, diantaranya soal penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Termasuk penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, media sosial dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
Disampaikan Ketua Bawaslu Tanjab Timur, Tarmuji, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
“Berdasarkan ketentuan tersebut dan berdasarkan tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu mengimbau kepada seluruh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, bakal calon anggota DPR, bakal calon anggota DPRD provinsi, dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota untuk melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.
Lanjutnya, memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti, coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
“Perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga Peserta Pemilu dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai,” ungkap Tarmuji.***
(4p)