Menu

Mode Gelap
Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam Charta Politika Rillis Survey, Dilla – Muslimin Unggul Telak di Pilbup Tanjabtim Al Haris, Gubernur yang Hobi Menghambur Hamburkan APBD dan Abai Mengoptimalkan serta Mencari Pemasukan Baru untuk PAD

Politik · 6 Nov 2023 23:11 WIB

Bawaslu Tanjab Timur Gelar Rakor Pencegahan Pelanggaran Kampanye Diluar Jadwal Pemilu


 Bawaslu Tanjab Timur Gelar Rakor Pencegahan Pelanggaran Kampanye Diluar Jadwal Pemilu Perbesar

MUARA SABAK, KS – Bawaslu Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Senin (6 Nopember 2023), melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Pelanggaran Kampanye Diluar Jadwal pada Pemilu 2024. Rakor dihadiri para pimpinan Parpol peserta Pemilu 2024 atau yang mewakili pengurus partai politik serta Kabid Trantib Dinas Satpol PP dan Damkar Tanjab Timur.

Rakor dipimpin dan dibuka langsung Ketua Bawaslu Tanjab Timur, Tarmuji, S.Pd.I dan didampingi Anggota Bawaslu, Nurdin SE, yang juga Divisi Hukum, Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Humas serta Syakur, S.Pd, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

Pada Rakor tersebut Bawaslu lebih fokus membahas perihal surat edaran Bawaslu RI Nomor: 774/PM/K1/10/2023,  tertanggal 27 Oktober 2023.

Dalam SE tersebut cukup tegas. Beberapa poin penting termaktum dalam surat tersebut, diantaranya soal penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makam, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, media sosial dan/atau aktifitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Disampaikan Ketua Bawaslu Tanjab Timur, Tarmuji, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

“Berdasarkan ketentuan tersebut dan berdasarkan tugas Bawaslu untuk melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu mengimbau kepada seluruh pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu, bakal calon anggota DPR, bakal calon anggota DPRD provinsi, dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota untuk melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebutnya.

BACA JUGA :  H Robby: Penanganan Stunting Itu Kompleks, Harus Keroyokan dan Stunting Itu Bukan Aib

Lanjutnya, memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti, coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

“Perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Terhitung mulai tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” sehingga Peserta Pemilu dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai,” ungkap Tarmuji.***

(4p)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pidato Politik Ashar Idris, S.Pd.I, Ketua DPC Partai Gerindra Tanjung Jabung Timur Pada HUT Partai Gerindra ke 17

6 Februari 2025 - 10:14 WIB

Ashar Idris, Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur.

KPU Tanjabtim Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksana Pilkada 2024

23 Januari 2025 - 19:32 WIB

Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur

9 Desember 2024 - 00:41 WIB

Ashar Idris, Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Hj Dilla-Muslimin Tanja Berdasarkan Pleno KPU

6 Desember 2024 - 22:18 WIB

Hj Dillah-Muslimin Tanja Menang di TPS Ketua DPC Partai Gerindra Menyoblos

1 Desember 2024 - 11:42 WIB

Ashar Idris, Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur.

PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

30 November 2024 - 08:41 WIB

Trending di Politik