MUARA SABAK, KS – Bawaslu Tanjab Timur, Jambi, mengimbau kepada semua calon legislatif (Caleg) untuk mematuhi aturan pemasangan iklan kampanye di media massa
Kampanye Pemilu salam bentuk iklan di media massa berlangsung selama 21 hari, dimulai sejak 21 Januari 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari. Tahapan kampanye resmi dimulai sejak 28 Nopember lalu hingga 10 Februari 2024 mendatang,” kata Ketua BAWASLU Tanjab Timur, Tarmuzi.
Lanjutnya, kampanye serentak juga dilakukan para calon presiden dan calon wakil presiden.
Tarmuzi juga berharap seluruh peserta Pemilu dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang ada. Khusus untuk kampanye Pemilu dalam bentuk iklan di media massa, sudah pasti Bawaslu mengimbau para Caleg dapat mematuhi jadwal dan aturan yang telah ditetapkan.
“Caleg dapat memuat iklan kampanye di media massa, baik cetak, elektronik maupun online, mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024,” sebut Tarmuzi.
Jika sebelum masa itu ditemukan para Caleg melakukan pemasangan iklan, Tarmuzi menegaskan maka dianggap telah melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.
“Kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Itu tertuang dalam Pasal 492 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkap Tarmuzi.
Guna menerima laporan dari masyarakat terhadap pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Tanjab Timur juga membuka posko pengaduan masyarakat.
“Sejauh ini Bawaslu Tanjab Timur belum ada menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024. Bawaslu Tanjab Timur berharap semua tahapan Pemilu 2024 di Tanjab Timur berjalan dengan baik, aman dan nyaman,” sebut Tarmuzi ***
(ham)