Menu

Mode Gelap
Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam Charta Politika Rillis Survey, Dilla – Muslimin Unggul Telak di Pilbup Tanjabtim Al Haris, Gubernur yang Hobi Menghambur Hamburkan APBD dan Abai Mengoptimalkan serta Mencari Pemasukan Baru untuk PAD

Politik · 6 Des 2023 12:58 WIB

Bawaslu Tanjab Timur Imbau Caleg Patuhi Aturan Iklan Kampanye di Media Massa


 Bawaslu Tanjab Timur Imbau Caleg Patuhi Aturan Iklan Kampanye di Media Massa Perbesar

MUARA SABAK, KS – Bawaslu Tanjab Timur, Jambi, mengimbau kepada semua calon legislatif (Caleg) untuk mematuhi aturan pemasangan iklan kampanye di media massa 

Kampanye Pemilu salam bentuk iklan di media massa berlangsung selama 21 hari, dimulai sejak 21 Januari 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari. Tahapan kampanye resmi dimulai sejak 28 Nopember lalu hingga 10 Februari 2024 mendatang,” kata Ketua BAWASLU Tanjab Timur, Tarmuzi.

Lanjutnya, kampanye serentak juga dilakukan para calon presiden dan calon wakil presiden. 

Tarmuzi juga berharap seluruh peserta Pemilu dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang ada. Khusus untuk kampanye Pemilu dalam bentuk iklan di media massa, sudah pasti Bawaslu mengimbau para Caleg dapat mematuhi jadwal dan aturan yang telah ditetapkan.

“Caleg dapat memuat iklan kampanye di media massa, baik cetak, elektronik maupun online, mulai tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024,” sebut Tarmuzi.

Jika sebelum masa itu ditemukan para Caleg melakukan pemasangan iklan, Tarmuzi menegaskan maka dianggap telah melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

“Kampanye di luar jadwal dapat dikenakan sanksi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Itu tertuang dalam Pasal 492 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ungkap Tarmuzi.

Guna menerima laporan dari masyarakat terhadap pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Tanjab Timur juga membuka posko pengaduan masyarakat.

“Sejauh ini Bawaslu Tanjab Timur belum ada menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tahapan kampanye Pemilu 2024. Bawaslu Tanjab Timur berharap semua tahapan Pemilu 2024 di Tanjab Timur berjalan dengan baik, aman dan nyaman,” sebut Tarmuzi ***

(ham)

Facebook Comments Box
BACA JUGA :  Charta Politika Rillis Survey, Dilla - Muslimin Unggul Telak di Pilbup Tanjabtim
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pidato Politik Ashar Idris, S.Pd.I, Ketua DPC Partai Gerindra Tanjung Jabung Timur Pada HUT Partai Gerindra ke 17

6 Februari 2025 - 10:14 WIB

Ashar Idris, Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur.

KPU Tanjabtim Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksana Pilkada 2024

23 Januari 2025 - 19:32 WIB

Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur

9 Desember 2024 - 00:41 WIB

Ashar Idris, Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Hj Dilla-Muslimin Tanja Berdasarkan Pleno KPU

6 Desember 2024 - 22:18 WIB

Hj Dillah-Muslimin Tanja Menang di TPS Ketua DPC Partai Gerindra Menyoblos

1 Desember 2024 - 11:42 WIB

Ashar Idris, Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur.

PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

30 November 2024 - 08:41 WIB

Trending di Politik