MUARA SABAK, KS – Memasuki masa tenang Pemilu 2024 Bawaslu Tanjab Timur, Jambi, melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). Penertiban dilaksanakan selama Dua hari, dimulai Senin sampai Selasa (13 Februari 2024), jelang hari pencoblosan Rabu (14 Februari 2024).
Dalam melaksanakan pembersihan APK, Bawaslu Tanjab Timur dibantu pihak kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Satpol PP.
Ketua Bawaslu Tanjab Timur, Tarmuzi, mengatakan penertiban atau pembersihan APK para calon legislatif, DPD maupun APK Calon Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dimasa hari tenang.
“APK yang terpasang harus dibersihkan, dan ini berdasarkan peraturan yang ada,” katanya.
Tarmuzi juga menjelaskan penertiban APK yang dilakukan Bawaslu dilakukan serentak, baik ditingkat kabupaten maupun ditingkat desa dan kelurahan.
“Untuk Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur dibagi Tiga kelompok, dan pembersihan mulai dari Simpang Arab ke Nibung Putih, Simpang Arab sampai Rano dan Simpang Arab sampai ke arah RSUD Nurdin Hamzah serta sekitar areal GOR Paduka Berhala,” ungkap Tarmuzi.***
(ham)