MUARA SABAK, KS – Rabu (8 Nopember 2023) Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur bersama seluruh jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan melakukan penertiban alias membongkar Alat Perasa Sosialisasi (APS) Caleg dan DPD Pemilu 2024. Penertiban dilakukan secara serentak dan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Alat-alat peraga yang dipasang dan terpasang sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 dilakukan penertiban alias dibongkar.
Penertiban APS dipimpin Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur, Nurdin, diikuti semua jajaran pengawas Pemilu tingkat kabupaten, TNI, Polri dan Satpol PP.
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipatif dan Humas (HP2H), Nurdin, mengatakan hari ini Bawaslu bersama TNI Polri dan Satpol PP melaksanakan penertiban alat-alat peraga yang mengandung unsur kampanye, seperti memuat visi dan misi serta program partai politik maupun bakal calon anggota legislatif.
“Selain memuat visi dan misi maupun program, alat peraga lainnya yang turut ditertibkan adalah terhadap alat peraga sosialisasi peserta Pemilu atau Caleg yang memuat unsur ajakan memilih, yang didalamnya terdiri dari gambar, paku yang menancap di nomor urut atau nama. Kemudian terhadap alat peraga yang memuat citra diri partai politik, yakni lambang dan nomor urut partai secara kumulatif, serta alat peraga yang memuat citra diri bakal calon yang terdiri dari gambar dan nomor urut bakal calon”, jelasnya.
Begitu juga terhadap alat peraga peserta Pemilu atau pelaksana kampanye calon anggota legislatif yang dipasang di tempat-tempat terlarang, seperti di rumah-rumah ibadah, pohon, tempat pendidikan, dan gedung Pemerintah termasuk halamannya.
Nurdin menegaskan, bahwa penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut intruksi Bawaslu Pusat yang akan melakukan penertiban secara serentak di seluruh Indonesia, yang diikuti kabupaten/ kota se Provinsi Jambi pada tanggal 8 November 2023. “Penertiban ini pun akan berlanjut hingga 27 November 2023 mendatang, sebelum masa kampanye dilaksanakan pada 28 November 2023,” kata Nurdin.
Seperti diketahui, dalam penertiban yang dilakukan secara serentak ini, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tanjab Timur turut turun ke jalan melakukan monitoring kegiatan penertiban dan mensupervisi ke kecamatan-kecamatan dalam melakukan penertiban.
Kegiatan penertiban oleh Bawaslu di bagi Tiga tim. Tim pertama dari Simpang Tiga Parit Culum hingga Zone V. Sedangkan tim Dua dari Teluk Dawan sekitar GOR sampai ke Kramas dan tim Tiha dari Simpang Tiga Parit Culum hingga Simpang Pangkal Bulian.
Hingga Rabu malam, pantauan Koran Sabak.com masih banyak APS para Caleg berdiri alias terpasang, diantaranya di Simpang Lima Kelurahan Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat.***
(ham)