MUARA SABAK, KS – Sehari pasca insiden angin kencang yang melanda rumah warga di Kelurahan Rantau Indah dan Desa Kota Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, yang merusak 15 unit rumah dan 1 unit los pasar, Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur langsung menggelar rapat guna menindaklanjuti hasil dari peninjauan dan identifikasi lapangan yang dilaksanakan Kepala BPBD Tanjab Timur, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tanjab Timur, Camat Dendang. Kapolsek Dendag dan Lurah Rantau Indah pada Senin (9 Januari 2023).
Rapat dilaksanakan di ruang kerja Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Tanjab Timur, Selasa (10 Januari 2023). Salah satu pembahasan dalam rapat terkait tindak lanjut penanganan kerusakan bangunan Los Pasar Rantau Indah Kecamatan Dendang yang diakibatkan bencana angin kencang.
Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanjab Timur, Jakfar.
Kabid Pengelola Pasar Dinas Perindag Tanjab Timur, Radyansyah SE, dikonfirmasi koransabak.com di ruang kerjanya, Rabu (11 Januari 2023), menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat dengan melibatkan dinas terkait, seperti Inspektorat Tanjab Timur, Dinas Perkim, BKD, Dinas PUPR dan Bagian Hukum Setda Tanjab Timur.
“Rapat membahas soal tindak lanjut penanganan kerusakan bangunan los pasar Rantau Indah yang diakibatkan bencana angin kencang. Beberapa dinas terkait hadir,” sebut Radyansyah.
Lanjutnya ada beberapa poin hasil rapat yang akan segera kami tindak lanjuti.
Pertama, Dinas Perindag Tanjab Timur untuk dapat segera memproses pembentukan Tim Jastifikasi Teknis dalam rangka idenfikasi kerusakan serta penanganan lebih lanjut terhadap kerusakan Bangunan Los Pasar Rantau Indah, Kecamatan Dendang. Dimana tim tersebut melibatkan OPD teknis terkait yaitu Insperktorat Daerah, Dinas PERKIM, Dinas PUPR, BAKEUDA dan Bagian Hukum SETDA Tanjung Jabung Timur.
Kedua, kepada pihak BPBD untuk dapat segera berkoordinasi dengan pihak BMKG Provinsi Jambi dalam rangka penetapan Berita Acara Bencana Angin Kencang yang terjadi di wilayah Kelurahan Rantau Indah dan Desa Kota Kandis Kecamatan Dendang dan dokumen berita acara yang dimaksud untuk dapat dilengkapi dengan dokumentasi dan data-data tehknis.
“Sedangkan poin ketiga, dalam rangka mempercepat proses penanganan kepada pihak Inspektur Daerah, BPBD, Dinas PERINDAG, Dinas PERKIM, Dinas PUPR, pihak Kecamatan Dendang serta Lurah Rantau Indah untuk dapat melaksanakan identikasi ke lokasi bangunan Los Pasar Rantau Indah, dan hasil idenfikasi tersebut dapat dijadikan acuan untuk menentukan Langkah-Langkah selanjutnya,” ungkapnya.
“Hari ini kami turun, dan kita tunggu hasilnya dari tim teknis,” ucap Radyansyah.***
(4p)
Facebook Comments Box