Menu

Mode Gelap
Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam Charta Politika Rillis Survey, Dilla – Muslimin Unggul Telak di Pilbup Tanjabtim Al Haris, Gubernur yang Hobi Menghambur Hamburkan APBD dan Abai Mengoptimalkan serta Mencari Pemasukan Baru untuk PAD

Headline ยท 8 Jan 2023 10:24 WIB

Harga CPO di Jambi Naik Rp 252 per Kilogram


 TBS Jambi Naik. Perbesar

TBS Jambi Naik.

JAMBI – Tim perumus harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Provinsi Jambi untuk periode 6-12 Januari 2022, menetapkan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 252, dari Rp 11.252 menjadi Rp 11.504 per kilogram.

Tim juga telah menyepakati harga sawit umur 10-20 tahun juga naik Rp 50, dari Rp 2.548 menjadi Rp 2.598 per kilogram.

“Sedangkan inti sawit turun tipis Rp 12, dari Rp 5.615 jadi Rp 5.603 per kilogram,” kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal, Sabtu.

Harga TBS ini adalah harga yang diperuntukkan bagi petani yang telah jadi mitra dari perusahaan pengolahan sawit dimana Pemerintah Provinsi Jambi saat ini juga tengah membentuk Satgas Pemantau Harga TBS kelapa sawit yang ada di daerah.

Berikut informasi selengkapnya harga TBS di Jambi untuk TBS usia tanam tiga tahun yang ditetapkan untuk periode kali ini adalah Rp 2.049 per kilogram, usia tanam empat tahun Rp 2.168 per kilogram, usia tanam lima tahun Rp 2.269 per kilogram, usia tanam enam tahun Rp 2.365 per kilogram dan usia tanam tujuh tahun Rp 2.425 per kilogram.

Kemudian untuk usia tanam delapan tahun senilai Rp 2.475 per kilogram, usia tanam 9 tahun Rp 2.525 per kilogram, usia tanam 10 sampai dengan 20 tahun Rp 2.598 per kilogram, usia 21 hingga 24 tahun Rp 2.517 per kilogram dan di atas 25 tahun Rp 2.396 per kilogram.

Turunnya harga TBS dan CPO tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit, yang merupakan kesepakatan tim perumus dalam rapat yang dihadiri para pengusaha, koperasi dan kelompok tani sawit yang berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur.

BACA JUGA :  Bawaslu Tertibkan APS Caleg dan DPD

Harga TBS ini sendiri bervariasi tergantung dengan usia masa tanam yang beragam. Kemudian harga ini juga berlaku untuk petani sawit yang telah bermitra dengan pabrik sawit.

Sumber : MetroJambi

 

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Soal Kerusakan Puskesmas Muara Sabak Timur, Dinkes Telah Surati Pihak Rekanan

12 Februari 2025 - 21:15 WIB

15 Rumah di Desa Sungai Itik Dilahap Api

30 Januari 2025 - 07:55 WIB

Warga dan semua pihak saat berupaya memadam kobaran api.

Instruksi DPP Partai Gerindra Terwujud, Di TPS Tempat Anggota Dewan Partai Gerindra Menyoblos, Hj Dillah-Muslimin Tanja Menang

1 Desember 2024 - 19:54 WIB

Dilla – Muslimin Serukan Rekonsiliasi, Siap Berlaku Adil Merata

28 November 2024 - 18:20 WIB

Paslon 02 Tanjab Timur, Dillah Hikmah Sari-Muslimin Tanja Gelar Konferensi Pers Atas Hasil Real Count

27 November 2024 - 23:25 WIB

Hj Dilla Hikmah Sari Hich, ST

Menang Telak Di 3 Lembaga Survei,Ketua MC Dillah-MT Optimis Meraih Kemenangan Besar Di Pilkada Tanjung Jabung Timur 2024

22 November 2024 - 14:29 WIB

Trending di Headline