Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Hukum · 27 Feb 2025 20:41 WIB

Kejari Tanjab Timur Adakan Program Jaga Desa Dalam Upaya Wujudkan Pemerintah Desa Paham Hukum


 Kejari Tanjab Timur Adakan Program Jaga Desa Dalam Upaya Wujudkan Pemerintah Desa Paham Hukum Perbesar

SADU, KS.com – Dalam rangka memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat, pihak kejaksaan  telah meluncurkan berbagai program.

Salah satu program yang telah diluncurkan kejaksaan dan telah berjalan sejak beberapa tahun belakangan yaitu “Jaksa Jaga Desa”.

Jaga Desa bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara seperti dana desa dan dana lainnya. Selain itu, program Jaga Desa juga berfungsi sebagai langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan anggaran yang mengarah kepada tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjab Timur melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan penyuluhan hukum dalam rangka Program “Jaksa Jaga Desa” di Kecamatan Sadu, Rabu (26 Februari 2025).

Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kepala Bidang Pembangunan Desa Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Camat Sadu, serta seluruh kepala desa beserta perangkatnya mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan desa. Selain itu, kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan kepala desa dan perangkatnya memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi hukum yang mengatur tentang pengelolaan anggaran desa, sehingga dapat menghindari kesalahan administrasi maupun potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat berdampak pelanggaran hukum.

Sebagai pemateri dalam penyuluhan Program Jaga Desa, Rahmad Abdul, S.H., selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjung Jabung Timur menyampaikan pentingnya peran hukum dalam tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi dan hukum yang berlaku sangat diperlukan, terutama bagi kepala desa dan perangkatnya, agar dapat menjalankan tugas dengan baik serta terhindar dari konsekuensi hukum akibat kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA :  Mempererat Silaturahmi dan Sinergi antara Kepolisian dan Pesantren untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Kapolres Tanjab Timur Kunjungi Ponpes Jari Nabi

“Program Jaksa Jaga Desa ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa agar lebih memahami regulasi hukum dalam pengelolaan dana desa, sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran hukum,” ujar Rahmad Abdul.

Selama hampir dua jam, Rahmad Abdul menyampaikan materi secara runtut, detail, dan mendalam, sehingga diharapkan dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh peserta. Ia menguraikan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, transparansi anggaran, akuntabilitas keuangan, serta dampak hukum yang dapat timbul akibat penyalahgunaan wewenang dan anggaran.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan dialog interaktif seputar pengelolaan anggaran desa. Para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan pemateri mengenai berbagai kendala dan tantangan dalam tata kelola keuangan desa.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait transparansi penggunaan dana desa, mekanisme pelaporan keuangan, serta langkah-langkah pencegahan agar tidak terjerat permasalahan hukum. Rahmad Abdul menegaskan bahwa keterbukaan dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam menghindari penyalahgunaan anggaran.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta, yang berharap program “Jaksa Jaga Desa” dapat terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa. Cabjari Tanjung Jabung Timur menegaskan bahwa program ini akan terus berlanjut di berbagai kecamatan lain sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum dan mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik kedepannya.***

(4p)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II

18 Februari 2025 - 20:52 WIB

Kasat Lantas: Buat SIM Jangan Gunakan Jasa Calo

8 Februari 2025 - 12:21 WIB

Kapolres Sampaikan Pengungkaan Kasus Sepanjang Tahun 2024

31 Desember 2024 - 19:03 WIB

Wakapolres Datangi TKP Guna Redam Kemarahan Warga Buntut Bocah Tertabrak Hingga Tewas

20 Desember 2024 - 12:00 WIB

Mempererat Silaturahmi dan Sinergi antara Kepolisian dan Pesantren untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Kapolres Tanjab Timur Kunjungi Ponpes Jari Nabi

2 Desember 2024 - 16:13 WIB

Kapolres Nyatakan Partisipasi Aktif Masyarakat untuk Demokrasi yang Damai dan Bermartabat di Tanjab Timur Patut Diakui

29 November 2024 - 13:47 WIB

Trending di Hukum