SADU, KS.com – Dalam rangka memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat, pihak kejaksaan telah meluncurkan berbagai program.
Salah satu program yang telah diluncurkan kejaksaan dan telah berjalan sejak beberapa tahun belakangan yaitu “Jaksa Jaga Desa”.
Jaga Desa bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur desa, terutama dalam aspek transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara seperti dana desa dan dana lainnya. Selain itu, program Jaga Desa juga berfungsi sebagai langkah preventif dalam mencegah penyalahgunaan anggaran yang mengarah kepada tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjab Timur melalui Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan penyuluhan hukum dalam rangka Program “Jaksa Jaga Desa” di Kecamatan Sadu, Rabu (26 Februari 2025).
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kepala Bidang Pembangunan Desa Dinas PMD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Camat Sadu, serta seluruh kepala desa beserta perangkatnya mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan desa. Selain itu, kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan kepala desa dan perangkatnya memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai regulasi hukum yang mengatur tentang pengelolaan anggaran desa, sehingga dapat menghindari kesalahan administrasi maupun potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat berdampak pelanggaran hukum.
Sebagai pemateri dalam penyuluhan Program Jaga Desa, Rahmad Abdul, S.H., selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjung Jabung Timur menyampaikan pentingnya peran hukum dalam tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap regulasi dan hukum yang berlaku sangat diperlukan, terutama bagi kepala desa dan perangkatnya, agar dapat menjalankan tugas dengan baik serta terhindar dari konsekuensi hukum akibat kelalaian atau penyalahgunaan wewenang.
“Program Jaksa Jaga Desa ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa agar lebih memahami regulasi hukum dalam pengelolaan dana desa, sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran hukum,” ujar Rahmad Abdul.
Selama hampir dua jam, Rahmad Abdul menyampaikan materi secara runtut, detail, dan mendalam, sehingga diharapkan dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh peserta. Ia menguraikan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, transparansi anggaran, akuntabilitas keuangan, serta dampak hukum yang dapat timbul akibat penyalahgunaan wewenang dan anggaran.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dan dialog interaktif seputar pengelolaan anggaran desa. Para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi langsung dengan pemateri mengenai berbagai kendala dan tantangan dalam tata kelola keuangan desa.
Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait transparansi penggunaan dana desa, mekanisme pelaporan keuangan, serta langkah-langkah pencegahan agar tidak terjerat permasalahan hukum. Rahmad Abdul menegaskan bahwa keterbukaan dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam menghindari penyalahgunaan anggaran.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta, yang berharap program “Jaksa Jaga Desa” dapat terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa. Cabjari Tanjung Jabung Timur menegaskan bahwa program ini akan terus berlanjut di berbagai kecamatan lain sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran hukum dan mewujudkan pemerintahan desa yang lebih baik kedepannya.***
(4p)