MUARA SABAK, KS – Pilkades serentak 2022 telah usai dilaksanakan pada Rabu (12 Oktober 2022) lalu, dan 45 kepala desa terpilih pun telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, H Romi Hariyanto, Jum’at (23 Desember 2022) di Halaman Kantor Bupati Tanjab Timur.
Tak berselang satu bulan usai dilantik, rumor adanya kepala desa terpilih akan melakukan pemberhentian maupun pergantian aparatur desa pun merebak. Bahkan ada yang tak segan-segan berkonsultasi ke pihak – pihak tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tanjab Timur, Mariontoni, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rica Saputra SE, dikonfirmasi koransabak.com di ruang kerjanya, Selasa (17 Januari 2023), menegaskan kepada seluruh kepala desa baik yang baru melaksanakan Pilkades serentak 2022 kemarin, maupun yang tidak, untuk berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Lanjut, Rica Saputra, pemberhentian dan pergantian aparatur desa dalam aturannya cukup jelas dan tegas. Di Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 menyebutkan dengan tegas, kepala desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.
Pada ayat (2) berbunyi, perangkat desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; dan c. diberhentikan.
Dalam ayat (3) kembali menegaskan, perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. berhalangan tetap; d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan e. melanggar larangan sebagai perangkat desa.
“Rekomendasi tertulis camat didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat desa,” ujar Rica Saputra.
Dalam Pasal 6 ayat (2) dinyatakan pula pemberhentian sementara perangkat desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena: a. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara; b. dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; c. tertangkap tangan dan ditahan; dan d. melanggar larangan sebagai perangkat desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
“Ketika perangkat desa yang diberhentikan sementara diputus bebas atau tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikembalikan kepada jabatan semula,” jelas Rica Saputra.
“Jadi, kepala desa sebelum melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, hendaknya tetap berpedoman kepada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 agar tidak terjadi persoalan-persoalan di kemudian harinya,” sebut Rica Saputra.***
(4p/ham)