Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Hukum · 12 Sep 2023 20:44 WIB

Mendapat Restorative Justice, Kajari Ingatkan Tersangka Perkara KDRT


 Mendapat Restorative Justice, Kajari Ingatkan Tersangka Perkara KDRT Perbesar

MUARA SABAK, KS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), Jambi, menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) terhadap perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Samsul Bahri, warga Dusun Beringin, RT 001, Kelurahan Sungai Itik, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjab Timur.

Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice atas perkara Samsul Bahri yang disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Kajari Tanjab Timur, Bambang Supriyanto, melalui Kasi Pidum FA Huzni, mengatakan perkara ini bermula atas kesalahpahaman dalam hubungan rumah tangga, dimana tersangka kesal kepada korban, istri sah dari Samsul Bahri yang bernama Erna Gustina Sari, karena korban sering memarahinya lantaran tersangka sering menginap di rumah orang tuanya yang sudah Lansia.

Awal kejadian tersebut pada 4 Juni 2023, dimana tersangka Samsul Bahri sudah bermacam cara mencoba membujuk korban, agar mau mengerti alasannya mengapa ia tidak pulang, namun korban, istri tersangka, tetap marah-marah hingga kemudian tersangka tersulut emosi dan memukul korban.

Atas perbuatan tersangka tersebut dan berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan bengkak dengan ukuran diameter 1 cm di bagian Kepala sisi sebelah Kanan.

Dijelaskan Huzni, pemberian Restorative Justice kepada tersangka atas pertimbangan karena sudah mendapat maaf dari korban dan juga perkara ini dengan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara, serta denda tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Pertimbangan RJ sebagaimana Perja Nomor 15 Tahun 2020 ancaman hukuman dibawah Lima tahun, denda tidak sampai Dua juta Lima ratus dan sudah mendapat maaf dari korban,” kata Huzni.

Terhadap perkara tersebut sebelumnya telah dilaksanakan ekspose usulan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, yang mana hasilnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah menyetujui perkara tersebut untuk dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

BACA JUGA :  8 Orang Pengguna Sabu Diamankan Polisi Saat Operasi Antik Seginjai

Atas persetujuan tersebut pada Senin 11 September 2023, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjab Timur telah menghentikan perkara tersangka Samsul Bahri, yang disangkakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. 

Disamping beberapa alasan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan dan mengedepankan hati nurani, dimana tersangka telah memiliki 2 orang anak, yakni laki-laki berusia 5 tahun dan perempuan berusia 3 tahun.

“Tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga sehingga apabila diproses ke pengadilan dan diadili dengan pidana penjara maka korban dan anak-anak korban kehilangan sosok yang mencari nafkah untuk keluarganya,” ucapnya.

Kajari Tanjab Timur juga mengingatkan kepada Samsul Bahri. “Tapi perlu kami ingatkan surat penghentian tuntutan ini sewaktu- waktu bisa dicabut, apabila saudara Samsul Bahri melakukan perbuatan itu lagi. Kami tidak tolerir lagi dan bisa diancam hukuman maksimal,” tukasnya.***

(ham)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 2 TKP

15 April 2025 - 10:06 WIB

Kejari Tanjab Timur Adakan Program Jaga Desa Dalam Upaya Wujudkan Pemerintah Desa Paham Hukum

27 Februari 2025 - 20:41 WIB

Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II

18 Februari 2025 - 20:52 WIB

Kasat Lantas: Buat SIM Jangan Gunakan Jasa Calo

8 Februari 2025 - 12:21 WIB

Kapolres Sampaikan Pengungkaan Kasus Sepanjang Tahun 2024

31 Desember 2024 - 19:03 WIB

Wakapolres Datangi TKP Guna Redam Kemarahan Warga Buntut Bocah Tertabrak Hingga Tewas

20 Desember 2024 - 12:00 WIB

Trending di Hukum