MUARA SABAK, KS – Operator mesin rumput yang sebelumnya bernaung di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), kini pindah rumah alias berada dikendali Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tanjab Timur.
Kadis LH Tanjab Timur, Adil P Aritonang, melalui Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3, Alfajri ST ME, mengatakan perpindahan ini terhitung 1 Januari 2023.
Untuk aktifitas pekerjaan, operator mesin rumput sudah bekerja di masing-masing titik lokasi yang ditentukan.
“Ada 24 orang operator mesin rumput termasuk pengawas,” ujar Alfajri kepada koransabak.com dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (25 Januari 2023).
Lanjut Alfajri, masing-masing operator mesin rumput telah menandatangani perjanjian kerja dengan Dinas LH Tanjab Timur, dalam hal ini Kadis LH Tanjab Timur sebagai pihak pertama, dan yang bersangkutan atau operator mesin rumput selaku pihak kedua.
Didalam perjanjian kerja yang ditandatangani bermaterai cukup, mencakup hal-hal, diantaranya berkaitan dengan tata tertib dan disiplin kerja kerja, tugas dan tanggung jawab dan soal pembayaran insentif serta pengakhiran masa kerja. Ada 16 pasal yang tertuang dalam perjanjian kerja tersebut.
“3 kali tidak masuk tanpa keterangan yang jelas dan mendapat teguran secara tertulis, yang bersangkutan bisa diberhentikan. Pemberhentian juga bisa dilakukan bila yang bersangkutan terkait atau terlibat hal hal yang patal, misalnya berkaitan dengan hukum, narkoba maupun tindakan hukum lainnya,” tegas Alfajri.
Menyinggung soal jaminan atas kecelakaan kerja bagi operator mesin rumput selama jam kerja, Alfajri mengatakan untuk jaminan kecelakaan kerja itu diplot di BKPSDMD Tanjab Timur. “BPJS Ketenagakerjaan satu tempat di BKPSDMD. Dinas LH hanya menyampaikan data PHTT ke BKPSDMD, anggaran di BKPSDMD,” sebut Alfajri.***
(4p)