Menu

Mode Gelap
Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam Charta Politika Rillis Survey, Dilla – Muslimin Unggul Telak di Pilbup Tanjabtim Al Haris, Gubernur yang Hobi Menghambur Hamburkan APBD dan Abai Mengoptimalkan serta Mencari Pemasukan Baru untuk PAD

Hukum · 9 Agu 2024 14:05 WIB

Polisi Amankan Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan


 Polisi Amankan Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan Perbesar

MUARA SABAK, KS. com – Polres Tanjab Timur gelar press release  kasus pembakaran lahan di Kecamatan Mendahara.

Saat press rilis, Kapolres AKBP Heri Supriawan didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Mendahara, menyampaikan bahwa Polsek Mendahara bersama  Unit Tipidter  Sat Reskrim Polres Tanjab Timur telah mengamankan pelaku diduga pembakaran lahan, berinisial W alias Y warga  Kecamatan Mendahara Ilir.

Kronologi kejadian perkara pada
hari Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekira Pukul 22.00 WIB, di Parit Seman RT. 13 Dusun Idaman Desa Bakti Idaman Kecamatan Mendahara, terjadi kebakaran lahan milik tersangka.

Dari hasil penyelidikan bahwa pemilik lahan merupakan milik tersangka W, pada saat itu tersangka W melakukan pembersihan dengan membakar tunggul, dikarenakan lahan tersebut gambut dan situasi kemarau akhirnya api tunggul yang dibakarnya membesar sehingga membakar lainnya, diperkirakan lahan yang terbakar sekitar 7 hektare.

Tersangka sempat melarikan diri, akhirnya pihak Polsek melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Tanjab Timur dengan No: LP/A/10/VIII/2024/SPKT.SAT Reskrim Polres Tanjab Timur. Akhirnya Unit Reskrim Polsek Mendahara yang dipimpin Kapolsek AKP M Rafisal mengamankan tersangka untuk selanjutnya penyidik langsung mengamankan pemilik lahan dan barang bukti ke Polres Tanjab Timur untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui telah membuka lahan dengan cara dibakar.

Tersangka dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) undang undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
“Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling sedikit RP 10.000.000.000 (sepuluh Milyar Ruplah)”tutur Kapolres.

Dari kejadian tersebut pihak Polres Tanjab Timur bersama Polsek Mendahara telah mengamankan barang bukti berupa:
-1 (Satu) Buah Bibit Sawit
-1 (Satu) Buah Bibit Sawit yang Terbakar
-1 (Satu) Puntung Kayu yang terbakar
-1 (Satu) Buah Korek Api Warna Merah
17H
-3 (Tiga) Buah Besi sisa dari Alat Semprot yang Terbakar.

BACA JUGA :  Mempererat Silaturahmi dan Sinergi antara Kepolisian dan Pesantren untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Kapolres Tanjab Timur Kunjungi Ponpes Jari Nabi

Saat ini tersangka diaman di Mako Polres Tanjab Timur untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya.

Kapolsek Mendahara AKP M. Rafisal menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pembukaan lahan dengan cara dibakar sangat riskan karena dapat memicu kebakaran hutan semakin meluas dan juga berdampak pada pencemaran udara.***

(ham)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Lantas: Buat SIM Jangan Gunakan Jasa Calo

8 Februari 2025 - 12:21 WIB

Kapolres Sampaikan Pengungkaan Kasus Sepanjang Tahun 2024

31 Desember 2024 - 19:03 WIB

Wakapolres Datangi TKP Guna Redam Kemarahan Warga Buntut Bocah Tertabrak Hingga Tewas

20 Desember 2024 - 12:00 WIB

Mempererat Silaturahmi dan Sinergi antara Kepolisian dan Pesantren untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Kapolres Tanjab Timur Kunjungi Ponpes Jari Nabi

2 Desember 2024 - 16:13 WIB

Kapolres Nyatakan Partisipasi Aktif Masyarakat untuk Demokrasi yang Damai dan Bermartabat di Tanjab Timur Patut Diakui

29 November 2024 - 13:47 WIB

8 Orang Pengguna Sabu Diamankan Polisi Saat Operasi Antik Seginjai

31 Mei 2024 - 22:27 WIB

Trending di Hukum