Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Hukum · 9 Agu 2024 14:05 WIB

Polisi Amankan Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan


 Polisi Amankan Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan Perbesar

MUARA SABAK, KS. com – Polres Tanjab Timur gelar press release  kasus pembakaran lahan di Kecamatan Mendahara.

Saat press rilis, Kapolres AKBP Heri Supriawan didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Mendahara, menyampaikan bahwa Polsek Mendahara bersama  Unit Tipidter  Sat Reskrim Polres Tanjab Timur telah mengamankan pelaku diduga pembakaran lahan, berinisial W alias Y warga  Kecamatan Mendahara Ilir.

Kronologi kejadian perkara pada
hari Rabu Tanggal 24 Juli 2024 sekira Pukul 22.00 WIB, di Parit Seman RT. 13 Dusun Idaman Desa Bakti Idaman Kecamatan Mendahara, terjadi kebakaran lahan milik tersangka.

Dari hasil penyelidikan bahwa pemilik lahan merupakan milik tersangka W, pada saat itu tersangka W melakukan pembersihan dengan membakar tunggul, dikarenakan lahan tersebut gambut dan situasi kemarau akhirnya api tunggul yang dibakarnya membesar sehingga membakar lainnya, diperkirakan lahan yang terbakar sekitar 7 hektare.

Tersangka sempat melarikan diri, akhirnya pihak Polsek melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Tanjab Timur dengan No: LP/A/10/VIII/2024/SPKT.SAT Reskrim Polres Tanjab Timur. Akhirnya Unit Reskrim Polsek Mendahara yang dipimpin Kapolsek AKP M Rafisal mengamankan tersangka untuk selanjutnya penyidik langsung mengamankan pemilik lahan dan barang bukti ke Polres Tanjab Timur untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui telah membuka lahan dengan cara dibakar.

Tersangka dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) undang undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.
“Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling sedikit RP 10.000.000.000 (sepuluh Milyar Ruplah)”tutur Kapolres.

Dari kejadian tersebut pihak Polres Tanjab Timur bersama Polsek Mendahara telah mengamankan barang bukti berupa:
-1 (Satu) Buah Bibit Sawit
-1 (Satu) Buah Bibit Sawit yang Terbakar
-1 (Satu) Puntung Kayu yang terbakar
-1 (Satu) Buah Korek Api Warna Merah
17H
-3 (Tiga) Buah Besi sisa dari Alat Semprot yang Terbakar.

BACA JUGA :  Bawaslu Tanjab Timur Gelar Rakor Pengawasan Bersama Stakeholder

Saat ini tersangka diaman di Mako Polres Tanjab Timur untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya.

Kapolsek Mendahara AKP M. Rafisal menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pembukaan lahan dengan cara dibakar sangat riskan karena dapat memicu kebakaran hutan semakin meluas dan juga berdampak pada pencemaran udara.***

(ham)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hangatnya Suasana Ramadhan di Balik Jeruji Besi, Sat Tahti Polres Tanjab Timur Gelar Buka Puasa Bersama Tahanan

9 Maret 2026 - 23:32 WIB

Polres Tanjab Timur Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026

2 Februari 2026 - 12:55 WIB

Memastikan Situasi Kondusif, Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra Lakukan Mitigasi

15 Januari 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas

12 Januari 2026 - 10:07 WIB

Satlantas Polres Tanjab Timur Makan Bersama Para Sopir Truk

5 September 2025 - 14:24 WIB

Barang Bukti Perkara Inkrah Sepanjang 2025 Dimusnahkan Kejari Tanjab Timur

21 Agustus 2025 - 22:35 WIB

Trending di Hukum