MUARA SABAK, KS – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) berhasil mengamankan Satu unit pompong (Kapal motor) yang bermuatan kayu ilegal. Satpolairud juga mengamankan dua pelaku, Muhamad Subani bin Sahut (49), warga Kecamatan Singkep Barat, Kelurahan Marok Tua, Kepri, dan Arif Mahmud bin Solikhun (18), warga Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.
Dalam Konferensi Pers, Selasa (14 Februari 2023), di Satpolairud yang beralamat di Jln Paduka Berhala, Kelurahan Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, didampingi Kasat Polairud Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, mengatakan penangkapan berawal pada hari Minggu, tanggal 12 Februari 2023, dimana Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanjab Timur melakukan patroli di seputaran Perairan Kecamatan Mendahara.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tepatnya di Perairan Desa Sungai Tawar, Unit Gakkum menemukan 1 (satu) unit kapal motor yang melintas di perairan tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan serta pengecekan terhadap kapal motor tersebut diketahui kapal motor tersebut bermuatan kayu gergajian.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan didampingi Kasat Polairud Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, mengecek barang bukti berupa kayu yang berhasil diamankan Satpolairud beserta Satu unit kapal motor. Foto: Arafik/koransabak.com
“ABK yang bernama Muhamad Subani dan Arif Mahmud mengaku kepada Unit Gakkum bahwa kapal motor miliknya bermuatan kayu gergajian yang berasal dari Pulau Dabok, Singkep, menuju ke Kelurahan Mendahara,” kata Kapolres AKBP Heri Supriawan.
Saat Unit Gakkum ingin melakukan pemeriksaan dokumen kayu yang bawa, ABK kapal motor tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen kayu yang sah.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti berupa 1 unit kapal motor yang bermuatan kayu gergajian tersebut dan beserta 2 orang pelaku atas nama Muhamad Subani dan Arif Mahmud dibawa ke Satpolairud Polres Tanjab Timur,” ungkap Kapolres AKBP Heri Supriawan.
Terhadap pelaku, Muhamad Subani Bin Sahut dan Arif Mahmud Bin Solikhun, disangkakan telah melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 milyar,” jelas Kapolres AKBP Heri Supriawan.
Kapolres juga mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman perkara tersebut. “Masih kita dalami. Apa kayu ini untuk dijual kembali, atau bgm, nanti kita tunggu perkembangannya. Untuk kubikasinya berkisar 5 sampai 7 kubik,” katanya.***
(4p)