Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Hukum · 14 Feb 2023 21:31 WIB

Satpolairud Polres Tanjab Timur Berhasil Menangkap Kapal Motor Bermuatan Kayu Ilegal


 Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, didampingi Kasat Polairud Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, saat konferensi pers di Satpolairud  Polres Tanjab Timur. Foto: Arafik/koransabak.com Perbesar

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, didampingi Kasat Polairud Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, saat konferensi pers di Satpolairud Polres Tanjab Timur. Foto: Arafik/koransabak.com

MUARA SABAK, KS – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) berhasil mengamankan Satu unit pompong (Kapal motor) yang bermuatan kayu ilegal. Satpolairud juga mengamankan dua pelaku, Muhamad Subani bin Sahut (49), warga Kecamatan Singkep Barat, Kelurahan Marok Tua, Kepri, dan Arif Mahmud bin Solikhun (18), warga Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.

Dalam Konferensi Pers, Selasa (14 Februari 2023), di Satpolairud yang beralamat di Jln Paduka Berhala, Kelurahan Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, didampingi Kasat Polairud Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, mengatakan penangkapan berawal pada hari Minggu, tanggal 12 Februari 2023, dimana Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanjab Timur melakukan patroli di seputaran Perairan Kecamatan Mendahara. 

Sekitar pukul 20.00 WIB, tepatnya di Perairan Desa Sungai Tawar, Unit Gakkum menemukan 1 (satu) unit kapal motor yang melintas di perairan tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan serta pengecekan terhadap kapal motor tersebut diketahui kapal motor tersebut bermuatan kayu gergajian.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan didampingi Kasat Polairud Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, mengecek barang bukti berupa kayu yang berhasil diamankan Satpolairud beserta Satu unit kapal motor. Foto: Arafik/koransabak.com

“ABK yang bernama Muhamad Subani dan Arif Mahmud mengaku kepada Unit Gakkum bahwa kapal motor miliknya bermuatan kayu gergajian yang berasal dari Pulau Dabok, Singkep, menuju ke Kelurahan Mendahara,” kata Kapolres AKBP Heri Supriawan.

Saat Unit Gakkum ingin melakukan pemeriksaan dokumen kayu yang bawa, ABK kapal motor tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen kayu yang sah. 

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut,  barang bukti berupa 1 unit kapal motor yang bermuatan kayu gergajian tersebut dan beserta 2 orang pelaku atas nama Muhamad Subani dan Arif Mahmud dibawa ke Satpolairud Polres Tanjab Timur,” ungkap Kapolres AKBP Heri Supriawan.

BACA JUGA :  Mempererat Silaturahmi dan Sinergi antara Kepolisian dan Pesantren untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Kapolres Tanjab Timur Kunjungi Ponpes Jari Nabi

Terhadap pelaku, Muhamad Subani Bin Sahut dan Arif Mahmud Bin Solikhun, disangkakan telah melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 milyar,” jelas Kapolres AKBP Heri Supriawan.

Kapolres juga mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman perkara tersebut. “Masih kita dalami. Apa kayu ini untuk dijual kembali, atau bgm, nanti kita tunggu perkembangannya. Untuk kubikasinya berkisar 5 sampai 7 kubik,” katanya.***

(4p)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 101 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 2 TKP

15 April 2025 - 10:06 WIB

Kejari Tanjab Timur Adakan Program Jaga Desa Dalam Upaya Wujudkan Pemerintah Desa Paham Hukum

27 Februari 2025 - 20:41 WIB

Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II

18 Februari 2025 - 20:52 WIB

Kasat Lantas: Buat SIM Jangan Gunakan Jasa Calo

8 Februari 2025 - 12:21 WIB

Kapolres Sampaikan Pengungkaan Kasus Sepanjang Tahun 2024

31 Desember 2024 - 19:03 WIB

Wakapolres Datangi TKP Guna Redam Kemarahan Warga Buntut Bocah Tertabrak Hingga Tewas

20 Desember 2024 - 12:00 WIB

Trending di Hukum