MUARA SABAK, KS – Dalam rangka menjaga serta meningkatkan ketertiban, kenyamanan dan keamanan berlalu lintas, Satlantas Polres Tanjab Timur Timur dalam sebulan terakhir rutin razia dan melaksanakan penegakan hukum di jalan raya.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, didampingi Wakapolres, Kompol Gokma Uliate Sitompul dan Kasat Lantas, IPTU Agung Prasetyo Soegiono, dalam jumpa pers, Selasa (31 Januari 2023), mengatakan dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang lalu lintas, masih banyak ditemukan adanya pelanggaran kasat mata yang dilakukan oleh pengendara.
“Selain itu, kegiatan yang kami laksanakan ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan juga aksi balap liar,” ucapnya.
Dari kegiatan penegakan hukum tersebut yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu satu bulan belakangan ini, pihak Satlantas Polres Tanjab Timur telah melakukan penindakan sebanyak 426 pelanggaran.
“Dari total pelanggaran tersebut, didominasi oleh pelanggaran pengendara sepeda motor. Dalam hal ini pelanggarannya yaitu tidak menggunakan helm saat berkendara dan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong,” ungkapnya.
AKBP Heri menyebutkan dari total pelanggaran yang ada ini, terlihat jika masyarakat terutama pengendara masih belum tertib berlalu lintas di jalan raya.
“Oleh karena itu, Satlantas Polres Tanjab Timur memiliki tanggung jawab, bagaimana mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas,” sebutnya.
Selanjutnya, Kasat Lantas, Iptu Agung, juga menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tidak ditemukan adanya kendaraan yang terindikasi terlibat dalam aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
“Untuk kendaraan yang terkait dalam kasus Curanmor, hingga saat ini belum ada kami temukan. Rata-rata ada yang tidak membawa surat kendaraan, dan pada saat ingin mengambil kendaraan yang sudah kami tilang, mereka bisa menunjukkan bukti surat kendaraannya,” ujarnya.
Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong, saat pemiliknya hendak mengambil kendaraan tersebut, terlebih dahulu diminta untuk mengganti knalpot tersebut dengan yang standar.
Setelah itu, pengendara langsung diminta menghancurkan knalpot brong yang telah dilepas tersebut di hadapan petugas dengan peralatan yang telah disediakan. Kemudian, knalpot brong yang telah hancur itu disita oleh petugas.***
(ham)