MUARA SABAK, KS – Ada 2.652 Pegawai Harian Tidak Tetap (PHTT) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang masuk dalam tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang diberikan adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Demikian disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Tanjab Timur, Afriboy Candra kepada koransabak.com saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Jumlah tersebut sesuai kontrak dengan BPJS Ketenagakerjaan yang terhitung Mei 2022 sampai April 2023.
“Untuk jumlah PHTT yang kita daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dikatakan tetap, bisa saja berkurang lantaran ada yang berhenti. Karenanya kontrak dengan BPJS Ketenagakerjaan dibuat pertahun,” sebut Bang Boy sapaan akrabnya.
Jumlah tersebut lanjut Bang Boy, untuk medio berikutnya bisa saja berkurang, karena, berkemungkinan ada PHTT yang mengikuti tes P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lulus. “Secara otomatis BPJS Ketenagakerjaan ini tidak berlaku baginya,” ujar Bang Boy.
Kalau untuk bertambah tidak mungkin, karena berdasarkan edaran MenPAN RB kontrak PHTT hanya sampai 28 Nopember 2023. “Terkecuali ada petunjuk baru terkait PHTT nantinya,” kata Bang Boy.
Lanjut Bang Boy, untuk data PHTT yang akan kembali didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk medio berikutnya masih belum fit diterima BKPSDM. Namun sebagian OPD sudah ada yang menyampaikan datanya.
Jumlah 2.652 PHTT yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui BKPSDMD Tanjab Timur ini bukanlah jumlah keseluruhan PHTT yang ada di Tanjab Timur, ada OPD yang juga mendaftarkan langsung PHTT di unit kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. “Dan guru itu ada di Dinas Pendidikan,” ujar Bang Boy.
“Bagi PHTT yang ingin mengetahui terdaftar atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan, bisa menghubungi PIC atau admin di masing-masing OPD tempat ia bekerja,” kata Bang Boy.***
(4p)