Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Hukum ยท 31 Mei 2024 22:27 WIB

8 Orang Pengguna Sabu Diamankan Polisi Saat Operasi Antik Seginjai


 8 Orang Pengguna Sabu Diamankan Polisi Saat Operasi Antik Seginjai Perbesar

MUARA SABAK, KS.com – Operasi Antik Seginjai 2024 yang digelar Polres Tanjung Jabung Timur sejak tanggal 10 Mei hingga 29 Mei 2024 berhasil mengungkap 5 kasus. Dari 5 kasus tersebut turut diamankan 8 orang tersangka. 8 orang tersangka yaitu, Agus Nugroho (18),Venny Nove (49),Ilham (20),Rian Nanda (19), Rosna (41), Riyan Saputra (27) M Yusuf (30), Aris Juanda (31).

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K. saat Press rilis mengatakan, sejak di mulainya operasi antik yang melibatkan 25 personil berhasil mengungkap dua kasus target operasi dan tiga kasus non target operasi.

“Dari 8 tersangka, 7 tersangka itu adalah laki-laki, dan 1 tersangka perempuan,” kata Kapolres.

Dari tangan 8 orang tersangka ini pihak Polres berhasil mengamankan 9,92 gram Narkotika jenis Sabu. Dari tangan tersangka Agus didapat 8,30 gram Sabu,Venny 0,13 gram,Ilham dan Rian 0,32 gram, Riyan 69 gram, Rosna, Yusuf, Juanda 0,48 gram.

“Ke Delapan tersangka ini akan di jerat dengan pasal berbeda. Untuk Agus akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Venny,Ilham,Rian, dikenakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya untuk Riyan Saputra,Rosna,Yusuf,Juanda dikembangkan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman 6 tahun penjara dan seumur hidup,” jelasnya.

8 orang tersangka ini tambah Kapolres berhasil diamankan di masing-masing wilayah, mulai dari Kecamatan Sabak Barat, Nipah Panjang, Rantau Rasau dan Kecamatan Sadu.

“Kita masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini,” bebernya.

Masih menurut Kapolres, 8 tersangka ini merupakan warga Tanjabtim. Hal inilah tentunya perlu keseriusan bersama.

BACA JUGA :  Ashar Idris Apresiasi Kades Baku Tuo Daftar di Gerindra

“Selain memberikan tindakan hukum perlu juga pencegahan agar terhindar dari bahaya Narkoba di wilayah Kabupaten Tanjabtim,” tandasnya.***

(ham)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 2 TKP

15 April 2025 - 10:06 WIB

Kejari Tanjab Timur Adakan Program Jaga Desa Dalam Upaya Wujudkan Pemerintah Desa Paham Hukum

27 Februari 2025 - 20:41 WIB

Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II

18 Februari 2025 - 20:52 WIB

Kasat Lantas: Buat SIM Jangan Gunakan Jasa Calo

8 Februari 2025 - 12:21 WIB

Kapolres Sampaikan Pengungkaan Kasus Sepanjang Tahun 2024

31 Desember 2024 - 19:03 WIB

Wakapolres Datangi TKP Guna Redam Kemarahan Warga Buntut Bocah Tertabrak Hingga Tewas

20 Desember 2024 - 12:00 WIB

Trending di Hukum