MUARA SABAK, KS.com – Operasi Antik Seginjai 2024 yang digelar Polres Tanjung Jabung Timur sejak tanggal 10 Mei hingga 29 Mei 2024 berhasil mengungkap 5 kasus. Dari 5 kasus tersebut turut diamankan 8 orang tersangka. 8 orang tersangka yaitu, Agus Nugroho (18),Venny Nove (49),Ilham (20),Rian Nanda (19), Rosna (41), Riyan Saputra (27) M Yusuf (30), Aris Juanda (31).
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K. saat Press rilis mengatakan, sejak di mulainya operasi antik yang melibatkan 25 personil berhasil mengungkap dua kasus target operasi dan tiga kasus non target operasi.
“Dari 8 tersangka, 7 tersangka itu adalah laki-laki, dan 1 tersangka perempuan,” kata Kapolres.
Dari tangan 8 orang tersangka ini pihak Polres berhasil mengamankan 9,92 gram Narkotika jenis Sabu. Dari tangan tersangka Agus didapat 8,30 gram Sabu,Venny 0,13 gram,Ilham dan Rian 0,32 gram, Riyan 69 gram, Rosna, Yusuf, Juanda 0,48 gram.
“Ke Delapan tersangka ini akan di jerat dengan pasal berbeda. Untuk Agus akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Venny,Ilham,Rian, dikenakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya untuk Riyan Saputra,Rosna,Yusuf,Juanda dikembangkan Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman hukuman 6 tahun penjara dan seumur hidup,” jelasnya.
8 orang tersangka ini tambah Kapolres berhasil diamankan di masing-masing wilayah, mulai dari Kecamatan Sabak Barat, Nipah Panjang, Rantau Rasau dan Kecamatan Sadu.
“Kita masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini,” bebernya.
Masih menurut Kapolres, 8 tersangka ini merupakan warga Tanjabtim. Hal inilah tentunya perlu keseriusan bersama.
“Selain memberikan tindakan hukum perlu juga pencegahan agar terhindar dari bahaya Narkoba di wilayah Kabupaten Tanjabtim,” tandasnya.***
(ham)