Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Pemerintahan · 25 Jan 2023 14:53 WIB

Operator Mesin Rumput di Dinas Perkim “Pindah Rumah” ke Dinas LH


 Alfajri, Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Perbesar

Alfajri, Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3

MUARA SABAK, KS – Operator mesin rumput yang sebelumnya bernaung di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), kini pindah rumah alias berada dikendali Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tanjab Timur.

Kadis LH Tanjab Timur, Adil P Aritonang, melalui Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3, Alfajri ST ME, mengatakan perpindahan ini terhitung 1 Januari 2023. 

Untuk aktifitas pekerjaan, operator mesin rumput sudah bekerja di masing-masing titik lokasi yang ditentukan.

“Ada 24 orang operator mesin rumput termasuk pengawas,” ujar Alfajri kepada koransabak.com dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (25 Januari 2023).

Lanjut Alfajri, masing-masing operator mesin rumput telah menandatangani perjanjian kerja dengan Dinas LH Tanjab Timur, dalam hal ini Kadis LH Tanjab Timur sebagai pihak pertama, dan yang bersangkutan atau operator mesin rumput selaku pihak kedua.

Didalam perjanjian kerja yang ditandatangani bermaterai cukup, mencakup hal-hal, diantaranya berkaitan dengan tata tertib dan disiplin kerja kerja, tugas dan tanggung jawab dan soal pembayaran insentif serta pengakhiran masa kerja. Ada 16 pasal yang tertuang dalam perjanjian kerja tersebut.

“3 kali tidak masuk tanpa keterangan yang jelas dan mendapat teguran secara tertulis, yang bersangkutan bisa diberhentikan. Pemberhentian juga bisa dilakukan bila yang bersangkutan terkait atau terlibat hal hal yang patal, misalnya berkaitan dengan hukum, narkoba maupun tindakan hukum lainnya,” tegas Alfajri.

Menyinggung soal jaminan atas kecelakaan kerja bagi operator mesin rumput selama jam kerja, Alfajri mengatakan untuk jaminan kecelakaan kerja itu diplot di BKPSDMD Tanjab Timur. “BPJS Ketenagakerjaan satu tempat di BKPSDMD. Dinas LH hanya menyampaikan data PHTT ke BKPSDMD, anggaran di BKPSDMD,” sebut Alfajri.***

BACA JUGA :  Mahrup: Semoga NU Bisa Menjadi Rumah dan Wadah yang Sejuk untuk Umat Islam

(4p)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Hj Dillah Hich dan Wabup Safari Ramadhan di Desa Pemusiran, Nipah Panjang

21 Februari 2026 - 22:23 WIB

Musrenbang Muara Sabak Barat Tekankan Skala Prioritas RKPD 2027

13 Februari 2026 - 21:26 WIB

Bangun Pasar Modern, Bupati Tanjab Timur Audiensi ke Kementerian Perdagangan

7 Januari 2026 - 20:46 WIB

Wabup Muslimin Tanja Pimpin Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi di Tanjab Timur

6 Januari 2026 - 20:59 WIB

Bupati Hj Dillah Hich Kembali Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan 38 Pejabat Administrator dan Pengawas

3 November 2025 - 20:56 WIB

Peringatan HUT IBI ke-74 Dihadiri Bupati Tanjabtim Hj. Dillah Hikmah Sari

24 Juli 2025 - 20:07 WIB

Trending di Pemerintahan