MUARA SABAK, KS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur melakukan pemusnahan barang bukti rampasan negara dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Kegiatan berlangsung pada Kamis (21/8) dan turut dihadiri oleh perwakilan dari TNI dan Polri.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 4 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta barang bukti narkotika seberat 35,9 gram.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Benny Siswanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini adalah hasil putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Januari sampai Agustus. Kegiatan ini merupakan kewenangan kita sebagai eksekutor putusan pengadilan, dan juga sebagai langkah preventif agar barang bukti, khususnya narkotika, tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang menguasainya,” ujar Benny.
Ia menambahkan, pemusnahan ini juga menjadi wujud komitmen Kejari Tanjabtimur dalam menyelesaikan perkara tindak pidana secara tuntas, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum yang bersih dan tegas.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, alat kejahatan, serta barang bukti lainnya dari berbagai perkara pidana.***
(4p/ham)









