Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Hukum · 21 Agu 2025 22:35 WIB

Barang Bukti Perkara Inkrah Sepanjang 2025 Dimusnahkan Kejari Tanjab Timur


 Barang Bukti Perkara Inkrah Sepanjang 2025 Dimusnahkan Kejari Tanjab Timur Perbesar

MUARA SABAK, KS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur melakukan pemusnahan barang bukti rampasan negara dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Kegiatan berlangsung pada Kamis (21/8) dan turut dihadiri oleh perwakilan dari TNI dan Polri.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 4 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), serta barang bukti narkotika seberat 35,9 gram.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Dr. Benny Siswanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini adalah hasil putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Januari sampai Agustus. Kegiatan ini merupakan kewenangan kita sebagai eksekutor putusan pengadilan, dan juga sebagai langkah preventif agar barang bukti, khususnya narkotika, tidak disalahgunakan atau diperjualbelikan oleh pihak-pihak yang menguasainya,” ujar Benny.

Ia menambahkan, pemusnahan ini juga menjadi wujud komitmen Kejari Tanjabtimur dalam menyelesaikan perkara tindak pidana secara tuntas, sekaligus mendukung upaya penegakan hukum yang bersih dan tegas.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, alat kejahatan, serta barang bukti lainnya dari berbagai perkara pidana.***

(4p/ham)

Facebook Comments Box
BACA JUGA :  Korlantas Masih Kaji SIM C Jadi 3 Golongan
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hangatnya Suasana Ramadhan di Balik Jeruji Besi, Sat Tahti Polres Tanjab Timur Gelar Buka Puasa Bersama Tahanan

9 Maret 2026 - 23:32 WIB

Polres Tanjab Timur Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026

2 Februari 2026 - 12:55 WIB

Memastikan Situasi Kondusif, Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra Lakukan Mitigasi

15 Januari 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas

12 Januari 2026 - 10:07 WIB

Satlantas Polres Tanjab Timur Makan Bersama Para Sopir Truk

5 September 2025 - 14:24 WIB

Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 2 TKP

15 April 2025 - 10:06 WIB

Trending di Hukum