Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Hukum · 8 Feb 2025 12:21 WIB

Kasat Lantas: Buat SIM Jangan Gunakan Jasa Calo


 Kasat Lantas: Buat SIM Jangan Gunakan Jasa Calo Perbesar

MUARA SABAK, KS com – Satuan Lalu Lintas Polres Tanjab Timur terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang hendak mengurus permohonan perpanjangan atau permohonan baru Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mulai dari ruang tunggu hingga pelayanan, terutama bagi penyandang disabilitas petugas akan selalu sigap dalam memberikan pelayanan.

Kasat Lantas Polres Tanjab Timur, AKP Maskat Maulana, menyampaikan bahwa pihaknya selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik, yang akan mengurus pembuatan SIM atau perpanjangan.

Terkait dengan biaya, Kasat Lantas AKP Maskat Maulana untuk pembuatan SIM ataupun perpanjangan masa berlakunya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Warga yang memohon dapat langsung membayarkanya di loket Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang ada dalam gedung Satpas SIM Satlantas Polres Tanjab Timur. Jadi masyarakat tidak lagi jauh jauh harus ke Bank.

Sementara untuk surat kelengkapan pemohon SIM seperti Psikologi dan Kesehatan, Kasat lantas  mengatakan bahwa, itu bukan pihak Kepolisian yang mengeluarkan, namun pihak ketiga diluar Polres Tanjab Timur, yang mana warga harus mengurusnya sendiri, dan untuk biayanya diterapkan oleh pihak yang mengeluarkan surat tersebut.

Untuk Surat Psikologi dan Kesehatan, itu tertuang dalam Perpol no 5 Tahun 2021, pemohon SIM wajib melengkapi persyaratan psikologi dan kesehatan yang sudah ditunjuk dengan biaya dibayar langsung kepada pihak yang mengeluarkan surat psikologi dan kesehatan.

“Iya, untuk Kesehatan dan Psikologi, ada pihak ke tiga yang membuatnya, bukan dari pihak Polres Tanjab Timur,” uturnya saat dikonfirmasi wartawan.

Untuk waktu yang dibutuhkan pembuatan SIM relatif singkat untuk pengurusannya. Jika berkas pemohon lengkap, dalam waktu 20 menit SIM pemohon sudah bisa dibawa pulang.Jadi semuanya tergolong mudah dan terjangkau.

BACA JUGA :  Akibat 2 Bal Rokok, Ancaman 7 Tahun Penjara Menanti

Yang paling penting pemohon masyarakat yang akan mengurus pembuatan SIM atau perpanjangan, ikuti semua prosesnya dan lengkapi persyaratannya.Ikuti semua Ujiannya baik itu Teori ataupun praktek.Kan saat ini untuk ujian praktek khusunya untuk roda dua, sudah jauh lebih mudah.

“Jangan menggunakan jasa joki atau calo, percayalah pada kemampuan Anda. Jangan menggunakan jasa calo,” tegas Kasat Lantas.

Dalam kesempatan itu juga, AKP Maskat Maulana menegaskan bahwa pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terbiasa mencari jalan pintas dengan jasa calo, karena hal-hal seperti itu akan membuat percaloan semakin subur, akan membuat rugi berbagai pihak, ditengah upaya pihaknya untuk memberantas praktek percaloan.

“Memanfaatkan calo ketika mengurus pelayanan di kepolisian bisa menimbulkan praktik pungli. Sehingga  Saya meminta kepada masyarakat mengikuti prosedur yang sudah ada saat meminta pelayanan kepada polisi,” tutupnya.***

(4p)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hangatnya Suasana Ramadhan di Balik Jeruji Besi, Sat Tahti Polres Tanjab Timur Gelar Buka Puasa Bersama Tahanan

9 Maret 2026 - 23:32 WIB

Polres Tanjab Timur Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026

2 Februari 2026 - 12:55 WIB

Memastikan Situasi Kondusif, Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra Lakukan Mitigasi

15 Januari 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas

12 Januari 2026 - 10:07 WIB

Satlantas Polres Tanjab Timur Makan Bersama Para Sopir Truk

5 September 2025 - 14:24 WIB

Barang Bukti Perkara Inkrah Sepanjang 2025 Dimusnahkan Kejari Tanjab Timur

21 Agustus 2025 - 22:35 WIB

Trending di Hukum