MUARA SABAK, KS – 4.630 blanko KTP dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur). Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di halaman samping Dinas Dukcapil Tanjab Timur, Kamis (5 Januari 2022) dan disaksikan oleh pihak terkait, yakni pihak dari Dinas Satpol PP dan Damkar, Badan Kesbangpol, KPUD dan pihak aset dari Badan Keuangan Daerah Tanjab Timur.
Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjab Timur melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Arie Trisnasari, mengatakan blanko KTP yang dimusnahkan itu merupakan blanko KTP yang rusak maupun adanya perubahan elemen data kependudukan.
Lanjutnya, jika ada permohonan perubahan data, KTP yang lama diserahkan dan KTP baru diberikan. Begitu juga kalau ada KTP yang rusak, tetap ditarik, itu dikumpulkan hingga sampai waktunya harus dimusnahkan.
“Blanko KTP yang dimusnahkan ini merupakan kumpulan blanko dari tanggal 1 Agustus 2022 hingga 4 Januari 2023, artinya kumpulan blanko KTP selama pelayanan 4 bulan,” sebut Arie Trisnasari.
Pemusnahan blanko yang ditarik akibat rusak atau pergantian elemen data kependudukan memang wajib dilaksanakan sesuai dengan himbauan Dirjen Dukcapil. Bahkan sesuai dengan himbauan Dirjen Dukcapil, pemusnahan dilaksanakan setiap hari dan disaksikan pihak-pihak terkait.
“Bila setiap hari pemusnahan terlalu ribet, karena harus mengundang stakeholder terkait. Untuk pemusnahan medio 1 Agustus 2022 sampai 4 Januari 2023 telah kita lakukan, dan berita acaranya pun kita sampaikan kepada masing-masing saksi dari instansi terkait yang hadir,” sebutnya.