Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Umum · 9 Jan 2023 13:25 WIB

Dinas Dukcapil Musnahkan 4.630 Blanko KTP


 Dinas Dukcapil memusnahkan blangko e-KTP yang rusak. Perbesar

Dinas Dukcapil memusnahkan blangko e-KTP yang rusak.

MUARA SABAK, KS – 4.630 blanko KTP dimusnahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur). Pemusnahan dengan cara dibakar dilakukan di halaman samping Dinas Dukcapil Tanjab Timur, Kamis (5 Januari 2022) dan disaksikan oleh pihak terkait, yakni pihak dari Dinas Satpol PP dan Damkar, Badan Kesbangpol, KPUD dan pihak aset dari Badan Keuangan Daerah Tanjab Timur.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanjab Timur melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Arie Trisnasari, mengatakan blanko KTP yang dimusnahkan itu merupakan blanko KTP yang rusak maupun adanya perubahan elemen data kependudukan.

Lanjutnya, jika ada permohonan perubahan data, KTP yang lama diserahkan dan KTP baru diberikan. Begitu juga kalau ada KTP yang rusak, tetap ditarik, itu dikumpulkan hingga sampai waktunya harus dimusnahkan.

“Blanko KTP yang dimusnahkan ini merupakan kumpulan blanko dari tanggal 1 Agustus 2022 hingga 4 Januari 2023, artinya kumpulan blanko KTP selama pelayanan 4 bulan,” sebut Arie Trisnasari.
Pemusnahan blanko yang ditarik akibat rusak atau pergantian elemen data kependudukan memang wajib dilaksanakan sesuai dengan himbauan Dirjen Dukcapil. Bahkan sesuai dengan himbauan Dirjen Dukcapil, pemusnahan dilaksanakan setiap hari dan disaksikan pihak-pihak terkait.

“Bila setiap hari pemusnahan terlalu ribet, karena harus mengundang stakeholder terkait. Untuk pemusnahan medio 1 Agustus 2022 sampai 4 Januari 2023 telah kita lakukan, dan berita acaranya pun kita sampaikan kepada masing-masing saksi dari instansi terkait yang hadir,” sebutnya.

Penulis: Arafik
 
Facebook Comments Box
BACA JUGA :  Waka Polres Tanjab Timur, Kompol Novrizal, S.Sos., M.H, hadiri perayaan HUT ke-74 Polairud tahun 2024
Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Tanjab Timir Lantik Ketua TP PKK Kecamatan

16 April 2026 - 14:23 WIB

Tim Caretaker Dibentuk, Pendaftaran dan Musda KNPI Tanjabtim Siap Digelar

4 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Try Hardyansah Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Tanjab Timur Periode 2025-2028

4 Oktober 2025 - 17:46 WIB

Rayakan Hari Lahir Kejaksaan RI Ke-80, Kejari Tanjab Timur Gelar Berbagi Layanan Publik Gratis

29 Agustus 2025 - 19:09 WIB

Kampung Bantar, RT 20, Kelurahan Rajawali, Laksanakan Halal Bi Halal dengan Lancar dan Meriah

1 April 2025 - 10:57 WIB

Dilantik Prabowo Besok, Ini Kilas Balik Perjalanan Politik Dilla Hich yang Tak Pernah Diusung PAN, Partainya Sendiri

19 Februari 2025 - 11:04 WIB

Trending di Umum