MUARA SABAK, KS – Hari ini, Senin (4 September 2023), DPRD Tanjab Timur gelar paripurna masa persidangan I Tahun 2023-2024 dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Tanjab Timur terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup dan didampingi Wakil Ketua I, Saydina Hamzah dan Wakil Ketua II, Gatot Sumarto. Sekda Tanjab Timur, Sapril, mewakili Bupati Tanjab Timur. Selain itu juga hadir para Anggota DPRD Tanjab Timur, Forkompimda dan kepala OPD.
Laporan Badan Anggaran DPRD Tanjab Timur terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 dibacakan Nugraha Setiawan, S.IP.

Setiawan Nugraha saat membacakan laporan Badan Anggaran terhadap perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023.
Perubahan kebijakan umum anggaran merupakan dokumen perencanaan yang memuat kebijakan pemerintah daerah mengenai asumsi dasar pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dalam penyusunan kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan dalam perubahan APBD Kabupaten Tanjab Timur.
Disampaikan Wawan, sapaan akrabnya, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan pembahasan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara sebagai dasar dalam penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Para Anggota DPRD Tanjab Timur yang menghadiri rapat paripurna.
“Sebagai mitra keria Pemerintah Daerah, Badan Anggaran DPRD siap bekerjasama untuk mewujudkan Tanjung Jabung Timur Merakyat, baik yang terangkum dalam RPJMD maupun rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah beserta perubahannya,” kata Wawan.
Lanjutnya, Setelah melaksanakan pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, berikut kami sampaikan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban kerja Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dengan hasil dan kesepakatan dalam pembahasan sebagai berikut:
a). Plafon Sementara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah. Pendapatan daerah sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp. 1.107.959.446.681 (Satu Triliun Seratus Tujuh Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah), setelah perubahan sebesar Rp. 1.127.457.937.220 (Satu Triliun Seratus Dua Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Lima Puluh Tujuh juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ridu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah) atau bertambah sebesar Rp. 19.498.490.539.
Belanja daerah sebelum perubahan dianggarkan sebesar Rp. 1.194.900.505.092,- setelah perubahan sebesar Rp. 1.220.286.629.303,86,- atau bertambah sebesar Rp. 25.386.124.212,-. Pembiayaan daearah. 1. Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari silpa sebesar Rp. 98.828.692.083,86,- 2. Pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp6.000.000.000,-. b) Plafon anggaran sementara masing-masing urusan pemerintahan. Dikatakan Wawan, dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2023, disepakati untuk alokasi masing- masing urusan/ unsur pemerintahan, dengan rincian sebagai berikut:
1) Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp. 734.193.104.765,-. 2) Urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan sebesar Rp. 74.056.970.117,-. 3) Urusan pemerintahan pilihan dianggarkan sebesar Rp. 58.611.934.555,-. 4) Unsur pendukung urusan pemerintahan dianggarkan sebesar Rp. 81.228.772.770,-. 5) Unsur penunjang urusan pemerintahan dianggarkan sebesar Rp. 191.303.243.942,-. 6) Unsur pengawasan urusan pemerintahan dianggarkan sebesar Rp. 10.000.000.000,-. 7) Unsur kewilayahan dianggarkan sebesar Rp. 54.297.043.247,- dan 8) Unsur pemerintahan umum dianggarkan sebesar Rp. 16.595.559.908,-.
Ada berapa catatan dan rekomendasi Badan Anggaran DPRD, yakni 1) Badan Anggaran DPRD menyepakati pagu anggaran perorganisasi perangkat daerah dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023, namun program/ kegiatan dan substansinya baru dapat disepakati pada saat pembahasan rancangan APBD perubahan tahun anggaran 2023 yang akan datang; 2) Badan Anggaran DPRD menyarankan pada seluruh OPD yang penyerapan anggarannya sampai dengan bulan Agustus masih rendah untuk segera memaksimalkan penggunaan dan pelaksanaan pekerjaan yang menjadi prioritas, mengingat ketersediaan waktu terutama terhadap program dan kegiatan dalam pencapaian target visi dan misi Pemerintah Daerah; 3) Badan Anggaran DRPD menyarankan kepada seluruh OPD agar tidak menganggarkan kegiatan/sub kegiatan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2023 apabila dari aspek waktu dan tahapan pelaksanaan kegiatan tersebut diperkirakan tidak akan selesai sampai berakhirnya tahun anggaran 2023.
“Dan, Badan Anggaran DPRD meminta pada Pemerintah Daerah, setelah disepakatinya rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS ini untuk segera menyusun dan menyampaikan rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2023 agar dapat dibahas sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Wawan.
“Demikianlah laporan Badan Anggaran terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 kami sampaikan, kiranya dapat meniadi bahan pertimbangan fraksi-fraksi DPRD dalam menyusun pendapat akhirnya,” ucap Wawan.***
(ham)