Menu

Mode Gelap
Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam Charta Politika Rillis Survey, Dilla – Muslimin Unggul Telak di Pilbup Tanjabtim Al Haris, Gubernur yang Hobi Menghambur Hamburkan APBD dan Abai Mengoptimalkan serta Mencari Pemasukan Baru untuk PAD

Membangun Desa · 7 Mar 2023 22:54 WIB

Kades Kota Kandis Dendang Ingin BUMDes Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa


 Kades Kota Kandis Dendang, Suwito Perbesar

Kades Kota Kandis Dendang, Suwito

MUARA SABAK, KS – Pendapatan Asli Desa bersumber dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa yang sah. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 72.

Didalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 72 Ayat (1) Huruf a; yang dimaksud dengan “Pendapatan Asli Desa” adalah pendapatan yang berasal dari kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan skala lokal desa. Yang dimaksud dengan “hasil usaha” termasuk juga hasil BUM Desa dan tanah bengkok.

Kantor Desa Kota Kandis Dendang

Mengacu dari hal tersebut, Pemerintah Desa Kota Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur), ingin Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi salah satu sumber utama pendapat asli desa.

Kepada koransabak.com, Kepala Desa Kota Kandis Dendang, Suwito, mengatakan bahwa ia akan membenahi BUMDes Sumber Agung Desa Kota Kandis Dendang, terlebih soal pelaporan. Bahkan, di bulan pertama usai dilantik sebagai kepala desa ia langsung memanggil semua pengurus BUMDes.

Ia juga mengakui, kelemahan dan kekurangan itu pasti ada, tapi bukan untuk mencari kesalahan, melainkan perbaikan dan pembenahan demi majunya BUMDes, diantaranya tata cara pelaporan dan unit usaha.

“Terkait hal ini, segera saya akan koordinasi dengan Dinas PMD Tanjab Timur, Pendamping Desa maupun Inspektorat untuk pembenahan, terutama soal pelaporan. Tujuannya agar pengurus BUMDes dapat membuat pelaporan sebagaimana yang mesti harus dibuat, dan hal lain terkait kemajuan BUMDes,” sebut Suwito yang baru dilantik sebagai Kepala Desa Kota Kandis Dendang pada Desember 2022 lalu.

BACA JUGA :  Tak Mau Kecolongan, Kades Sungai Toman Panggil Pengurus BUMDes

Suwito juga menyampaikan bahwa ia ingin BUMDes menjadi bagian dalam mendongkrak pendapatan asli desa.

Saat ini, dari unit usaha BUMDes Sumber Agung Desa Kota Kandis Dendang, yakni penyewaan tenda, kebun Sawit, kebun Pinang, sewa tabung gas, molen, BRILink dan mesin gilingan Padi, telah memberikan sumbangsih pendapatan asli desa, walau masih kecil. Namun, menurutnya sudah menunjukkan kemajuan dan ia berharap pengurus BUMDes untuk terus dan dapat meningkatkan lagi pendapatan dari unit usahanya.

Pasang surut dalam usaha disampaikan Suwito sudah pasti ada. Bagi hasil BUMDes ke desa sebesar 25 persen dari keuntungan. Di tahun 2022 desa menerima bagi hasil Rp6.750.500. “Saya sampaikan kepada pengurus BUMDes untuk tidak menyerah, dan teruslah bekerja, bekerja. Dan tingkatkan pendapatan setiap unit usaha. Terpenting, pembukuan harus dibenahi lagi dan belajarlah, bertanya, jangan malu untuk bertanya dan belajar, terlebih soal pembukuan dan pelaporan,” kata Suwito.

Memang, kata Suwito, pengurus BUMDes saat ini tidak ada pendapatan atau gaji tetap tiap bulannya. Pendapatan pengurus BUMDes ditentukan dari hasil BUMDes. Makin besar pendapatan BUMDes, maka hasil yang didapati pengurus juga besar. “Ini juga dilema. Tapi Alhamdulillah, pengurus BUMDes memahami itu,” ujarnya.***

(Daryanto)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 191 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota BPD Teluk Majelis Dilantik dan Diambil Sumpah oleh Sekda Sapril Atas Nama Bupati

4 Maret 2024 - 20:43 WIB

Atas Nama Bupati, Sekda Lantik dan Ambil Sumpah Anggota BPD Majelis Hidayah

4 Maret 2024 - 18:41 WIB

BPD Manunggal Makmur Dilantik dan Diambil Sumpah oleh Sekda Sapril Atas Nama Bupati

4 Maret 2024 - 17:38 WIB

Sekda Sapril Lantik dan Ambil Sumpah Anggota BPD Kuala Lagan

4 Maret 2024 - 16:22 WIB

Pelaksanaan Pemilihan Anggota BPD Desa Majelis Hidayah Sukses Digelar

3 Desember 2023 - 20:37 WIB

Kades Majelis Hidayah, Mulyadi, saat menggunakan hak suaranya dalam pemilihan Anggota BPD.

Agus Setiawan Unggul di Pilkades Rantau Jaya PAW

24 Oktober 2023 - 08:05 WIB

Trending di Membangun Desa