JAKARTA, KS – Korlantas Polri hingga kini masih mengkaji pemberlakuan SIM C menjadi tiga golongan. Sebanyak 132 motor sudah disiapkan untuk ujian SIM C1.
“Terkait dengan rencana pembentukan SIM C jadi tiga golongan, sampai dengan saat ini Korlantas Polri masih mempersiapkan dan mengkaji kebijakan tersebut. Terdapat 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM C1,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (12/1/2023).
Nurul mengatakan nantinya 132 motor itu akan dialokasikan ke Satpas. Salah satunya yang prioritas pada Polres Cirebon.
“Yang akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas-satpas prioritas, di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype,” ujarnya.
Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250-500cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.
Lebih lanjut, Nurul menegaskan jika ingin memiliki SIM C1, masyarakat harus terlebih dahulu memiliki SIM C selama satu tahun.
“Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1, harus memiliki SIM C terlebih dahulu maksimal 1 tahun,” katanya.**
(4p)
sumber: detikNews.com