Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Hukum · 21 Nov 2023 20:21 WIB

Pemkab Tanjab Timur Gelar Sosialisasi LHKPN


 Pemkab Tanjab Timur Gelar Sosialisasi LHKPN Perbesar

MUARA SABAK, KS – Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK telah mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 7 tentang Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Para kepala desa turut mengikuti sosialisasi LHKPN yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Tanjab Timur, pada Selasa (21 Nopember 2023).

Selain itu kegiatan tersebut dihadiri sejumlah camat se-Kabupaten Tanjab Timur dan Forkopimda.

Dikatakan Asisten III Setda Tanjab Timur, H Asman Daydy, LHKPN atau laporan harta kekyaaan ini wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara, seperti harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.

“Ini dilakukan bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi pada pejabat negera tersebut,” jelasnya.

Lanjutnya, berdasarkan catatan data KPK RI dari 2012 hingga 2021, kasus korupsi melalui Dana Desa di Indonesia mencapai 601 kasus. Dari jumlah itu kepala desa sudah terseret kasus korupsi Dana Desa.

Sedangkan menurut data Indonesia Coruption Wacth (ICW), desa menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022.

“Sejak Pemerintah menggelontorkan Dana Desa pada 2015 silam, banyak kepala desa yang menyalahgunakan dana desa tersebut, dan hal ini sangat disayangkan,” kata H Asman Daydy.

Ia menjelaskan ada tiga titik celah korupsi di desa yang harus menjadi perhatian bersama, antara lain proses perencanaan, pengadaan dan proses pertanggungjawaban.

“Maka dari itu, dalam pencegahan korupsi berdasarkan rekomendasi monitoring Center For Prevention (MCP) KPK, bagi setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan lapor LHKPN tanpa terkecuali mulai Januari 2024 mendatang,” pungkasnya.

Sementara itu, Amiruddin, Kepala Desa Merbau, mengatakan laporan harta kekayaan ini penting, mengingat kucuran dana yang cukup besar, baik  DD dari Pusat, ADD dari Kabupaten dan Banprov, maka perlu memang kepala desa melakukan pelaporan LHKPN selaku penyelenggara negara paling bawah.
 
Apalagi pelaporan LHKPN merupakan bentuk tranparansi dan tertib administrasi kepala desa. Mudahan dengan adanya pelaporan ini kami kepala desa lebih berhati-hati lagi dalam pengelolaan anggaran di desa.
 
“Dan sekarang memang sudah eranya tranparansi agar semuanya bisa mengawasi. Lembaga bisa mengawasi dan masyarakat juga bisa mengawasi,” kata Amiruddin.***

(Ham)

Facebook Comments Box
BACA JUGA :  Erick Thohir Geram! Peserta Rekrutmen BUMN yang Pakai Joki Kena Blacklist
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 2 TKP

15 April 2025 - 10:06 WIB

Kejari Tanjab Timur Adakan Program Jaga Desa Dalam Upaya Wujudkan Pemerintah Desa Paham Hukum

27 Februari 2025 - 20:41 WIB

Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II

18 Februari 2025 - 20:52 WIB

Kasat Lantas: Buat SIM Jangan Gunakan Jasa Calo

8 Februari 2025 - 12:21 WIB

Kapolres Sampaikan Pengungkaan Kasus Sepanjang Tahun 2024

31 Desember 2024 - 19:03 WIB

Wakapolres Datangi TKP Guna Redam Kemarahan Warga Buntut Bocah Tertabrak Hingga Tewas

20 Desember 2024 - 12:00 WIB

Trending di Hukum