MUARA SABAK, KS – Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK telah mengeluarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 7 tentang Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Para kepala desa turut mengikuti sosialisasi LHKPN yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Tanjab Timur, pada Selasa (21 Nopember 2023).
Selain itu kegiatan tersebut dihadiri sejumlah camat se-Kabupaten Tanjab Timur dan Forkopimda.
Dikatakan Asisten III Setda Tanjab Timur, H Asman Daydy, LHKPN atau laporan harta kekyaaan ini wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara, seperti harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
“Ini dilakukan bertujuan untuk melaksanakan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi pada pejabat negera tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan catatan data KPK RI dari 2012 hingga 2021, kasus korupsi melalui Dana Desa di Indonesia mencapai 601 kasus. Dari jumlah itu kepala desa sudah terseret kasus korupsi Dana Desa.
Sedangkan menurut data Indonesia Coruption Wacth (ICW), desa menjadi sektor dengan kasus korupsi terbanyak sepanjang 2022.
“Sejak Pemerintah menggelontorkan Dana Desa pada 2015 silam, banyak kepala desa yang menyalahgunakan dana desa tersebut, dan hal ini sangat disayangkan,” kata H Asman Daydy.
Ia menjelaskan ada tiga titik celah korupsi di desa yang harus menjadi perhatian bersama, antara lain proses perencanaan, pengadaan dan proses pertanggungjawaban.
“Maka dari itu, dalam pencegahan korupsi berdasarkan rekomendasi monitoring Center For Prevention (MCP) KPK, bagi setiap penyelenggara negara wajib menyampaikan lapor LHKPN tanpa terkecuali mulai Januari 2024 mendatang,” pungkasnya.
(Ham)