MUARA SABAK, KS.com – Seorang pria bersama dua orang rekannya yang sama-sama warga Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjab Timur, diringkus pihak kepolisian usai membawa kabur dua unit sepeda motor di dua TKP berbeda.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Reskrim, AKP Ahmad Soekany Daulay, yang didampingi oleh Kapolsek Dendang, Iptu Sunarto dan Kasi Humas AKP Edi Tasrif, dalam pres rilisnya Senin 14 April 2025 sore, dihadapan awak media menjelaskan, pada awalnya anggota Polsek Dendang mendapat laporan dari 2 orang warga setempat yang menjadi korban Pencurian Kendaraan Motor (Curanmor).
Dimana, untuk laporan pencurian pertama terjadi pada tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 wib dan laporan pencurian kedua terjadi pada tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 03.00 wib.
Untuk laporan kasus pencucian pertama, pada saat itu korban atas nama Zafi Firman Saputra, yang merupakan warga Dusun Kemang, Desa Catur Rahayu, Kecamatan Dendang, bersama keluarga meninggalkan rumah dalam keadaan kosong karena hendak menghadiri acara keluarga.
“Tidak lama setelah itu, korban mendapat telepon dari tetangganya yang melihat kondisi pintu dan jendela rumah korban dalam keadaan terbuka,” jelasnya.
Mendapat kabar tersebut, korban kemudian bergegas pulang. Setibanya di rumah, korban mendapati kondisi rumah dalam keadaan sudah di congkel orang dan sedepa motor jenis Honda CRF warna putih dengan Nopol BH 2446 AE serta satu unit kamare Canon Digital EOS 600D dengan tasnya hilang dicuri orang.
Sementara itu, untuk laporan kasus pencurian kedua, dialami oleh korban atas nama Ragil Fatkur Rahman, warga Kecamatan Dendang.
Dimana, pada tanggal 09 April 2025 sekitar pukul 03.00 wib, korban menitipkan sepeda motornya jenis Kawasi KLX warna abu-abu hitam dengan Nopol BH 3895 YZ, yang diparkiran di halaman rumah saudaranya di Dusun Rejo Agung, Desa Sido Mukti, Kecamatan Dendang.
Sekitar pukul 07.00 wib, korban mendapati bahwa sepeda motornya sudah dicuri orang dan korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Dendang.
Atas dasar laporan tersebut, anggota Polsek Dendang bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung bergerak cepat melacak keberadaan sepeda motor dan pelaku Curanmor.
Titik terang dalam pengungkapan kasus ini akhirnya muncul, setelah anggota Polsek Dendang dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur mendapat informasi dari korban atas nama Ragil, jika ada orang yang menawarkan sepeda motor KLX melalui pesan WhatsApp kepada rekannya, dengan ciri-ciri yang sama dengan sepeda motor korban, di kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Tidak menyia-nyiakan kesempatan, anggota Polsek Dendang bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Timur langsung bergerak ke lokasi transaksi dan meminta rekan korban memancing tersangka untuk melakukan transaksi di kawasan Simpang Rimbo.
“Dan pada tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 21.30 wib, dua orang datang ke lokasi yang disepakati untuk melakukan COD sepeda motor curian tersebut. Kemudian anggota Polsek Dendang dan Tim Opsnal kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini.
Dalam upaya penangkapan tersebut, satu orang berhasil diringkus, atas nama Dedi Irawan (36), warga Dusun Tanjung Sari, Desa Sido Mukti, Kecamatan Dendang.
Sedangkan rekannya yang belakangan diketahui atas nama Saputra (29), warga Eka Jaya, Kelurahan Rantau Indah, Kecamatan Dendang, berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.
“Setelah di cek nomor rangka dan nomor mesin, memang benar itu adalah sepeda motor milik Ragil yang hilang dicuri. Kemudian anggota melakukan komunikasi dengan pihak keluarga tersangka atas nama Saputra ini, agar yang bersangkutan bisa menyerahkan diri. Dan beberapa jam kemudian, sekitar pukul 02.00 wib, Saputra menyerahkan diri ke Polres Tanjab Timur,” ungkap AKP Ahmad Soekany Daulay.
“Dari hasil interogasi pihak kepolisian, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencuri sepeda motor KLX tersebut di TKP yang susai dengan laporan korbannya,” tambahnya.
Lebih lanjut dirinya menurutkan, bukan hanya itu, dari hasil interogasi dan pengembangan yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka Dedi Irawan ini juga mengakui jika telah melakukan aksi pencuria sepeda motor jenis Honda CRF warna putih di Desa Carut Rahayu, Kecamatan Dendang pada tanggal 26 Maret 2025.
“Dirinya mengakui, saat melakukan aksi pencuria sepeda motor CRF itu, dia bersama temannya atas nama Julianto (20), warga Jalur I, Desa Sido Mukti, Kecamatan Dendang,” tuturnya.
Mendapat laporan jika tersangka Julianto tengah berada di salah satu Ram Sawit yang ada di Teluk Buan, Kelurahan Rantau Indah, Kecamatan Dendang, anggota kemudian langsung meringkusnya dan mengamankan tersangka.
Dari keterangan Dedi Irawan dan Julianto, para tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Setelah itu menggasak kamare Canon beserta tas dan satu unit sepeda motor CRF. Keduanya juga mengakui, jika barang bukti hasil curiannya mereka simpan di kediaman Julianto.
Kemudian anggota langsung mengambil barang bukti di kediaman Julianto dan menggiring kedua tersangka ini ke Mapolres Tanjab Timur.
Dalam kasus ini, tersangka Dedi Irawan memiliki dua laporan polisi yang harus dipertanggungjawabkannya.
“Untuk ketiga tersangka yakni Dedi Irawan, Saputra dan Julianto akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana ,dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.***
(ham)