Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Hukum ยท 1 Feb 2023 09:22 WIB

Sebulan, 426 Pelanggaran Lalin Berhasil Ditindak Satlantas Polres Tanjab Timur


 Kapolres Tanjab Timur, Hery, saat jumpa pers dan memperlihatkan knalpot recing yang berhasil diamankan Satlantas Polres Tanjab Timur. Foto: Hambali/koransabak.com Perbesar

Kapolres Tanjab Timur, Hery, saat jumpa pers dan memperlihatkan knalpot recing yang berhasil diamankan Satlantas Polres Tanjab Timur. Foto: Hambali/koransabak.com

MUARA SABAK, KS – Dalam rangka menjaga serta meningkatkan ketertiban, kenyamanan dan keamanan berlalu lintas, Satlantas Polres Tanjab Timur Timur dalam sebulan terakhir rutin razia dan melaksanakan penegakan hukum di jalan raya.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, didampingi Wakapolres, Kompol Gokma Uliate Sitompul dan Kasat Lantas, IPTU Agung Prasetyo Soegiono, dalam jumpa pers, Selasa (31 Januari 2023), mengatakan dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang lalu lintas, masih banyak ditemukan adanya pelanggaran kasat mata yang dilakukan oleh pengendara.

“Selain itu, kegiatan yang kami laksanakan ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas dan juga aksi balap liar,” ucapnya.

Dari kegiatan penegakan hukum tersebut yang telah dilaksanakan dalam kurun waktu satu bulan belakangan ini, pihak Satlantas Polres Tanjab Timur telah melakukan penindakan sebanyak 426 pelanggaran.

“Dari total pelanggaran tersebut, didominasi oleh pelanggaran pengendara sepeda motor. Dalam hal ini pelanggarannya yaitu tidak menggunakan helm saat berkendara dan sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong,” ungkapnya.

AKBP Heri menyebutkan dari total pelanggaran yang ada ini, terlihat jika masyarakat terutama pengendara masih belum tertib berlalu lintas di jalan raya.

“Oleh karena itu, Satlantas Polres Tanjab Timur memiliki tanggung jawab, bagaimana mengajak seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas,” sebutnya.

Selanjutnya, Kasat Lantas, Iptu Agung, juga menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan tidak ditemukan adanya kendaraan yang terindikasi terlibat dalam aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

“Untuk kendaraan yang terkait dalam kasus Curanmor, hingga saat ini belum ada kami temukan. Rata-rata ada yang tidak membawa surat kendaraan, dan pada saat ingin mengambil kendaraan yang sudah kami tilang, mereka bisa menunjukkan bukti surat kendaraannya,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkab Tanjab Timur Launching Penyaluran Bantuan Pangan

Untuk kendaraan yang menggunakan knalpot brong, saat pemiliknya hendak mengambil kendaraan tersebut, terlebih dahulu diminta untuk mengganti knalpot tersebut dengan yang standar.

Setelah itu, pengendara langsung diminta menghancurkan knalpot brong yang telah dilepas tersebut di hadapan petugas dengan peralatan yang telah disediakan. Kemudian, knalpot brong yang telah hancur itu disita oleh petugas.***

(ham)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hangatnya Suasana Ramadhan di Balik Jeruji Besi, Sat Tahti Polres Tanjab Timur Gelar Buka Puasa Bersama Tahanan

9 Maret 2026 - 23:32 WIB

Polres Tanjab Timur Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026

2 Februari 2026 - 12:55 WIB

Memastikan Situasi Kondusif, Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra Lakukan Mitigasi

15 Januari 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas

12 Januari 2026 - 10:07 WIB

Satlantas Polres Tanjab Timur Makan Bersama Para Sopir Truk

5 September 2025 - 14:24 WIB

Barang Bukti Perkara Inkrah Sepanjang 2025 Dimusnahkan Kejari Tanjab Timur

21 Agustus 2025 - 22:35 WIB

Trending di Hukum