Menu

Mode Gelap
Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam Charta Politika Rillis Survey, Dilla – Muslimin Unggul Telak di Pilbup Tanjabtim Al Haris, Gubernur yang Hobi Menghambur Hamburkan APBD dan Abai Mengoptimalkan serta Mencari Pemasukan Baru untuk PAD

Hukum · 8 Feb 2024 21:45 WIB

Sopir dan Mobil Pengangkut BBM Ilegal Berhasil Diamankan Polisi


 Sopir dan Mobil Pengangkut BBM Ilegal Berhasil Diamankan Polisi Perbesar

MUARA SABAK, KS – Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan PM, AS dan BP berserta barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite sebanyak 2 Tedmond serta 14 jerigen yang mana rencananya BBM tersebut akan di bawa ke Kecamatan Nipah Panjang. kabupaten Tanjabg Timur, Jambi


Barang bukti tersebut dibawa menggunakan mobil jenis L300 Pick Up warna Hitam dengan Nomor Polisi BH 8129 TL, yang dikendari oleh Pada Mulia Hutasuhut bermasa dua orang rekannya. Sopir mobil merupakan warga Nipah Panjang II, Kabupaten Tanjab Timur.


Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, mengatakan awalnya pihaknya mendapat laporan dari warga dan berdasarkan laporam tersebut Polsek Gergai bersama Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak melakukan pengintaian. ‘’Setelah melakukan penyelidikan di jalan lintas Jambi-Muara Sabak, tepatnya di Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, bahwa benar ada satu unit kendaraan tengah membawa BBM jenis Pertalite, sebanyak 2 Baby Tedmond bewarna Putih serta 14 Jerigen,’’ jelasnya.


Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di dalam mobil dan ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis Sabu dan satu buah bong alat hisap Sabu. ‘’Selain menemukan BBM illegal polisi juga menemukan satu paket kecil Sabu beserta alat hisapnya,’’ papar Kapolres.


Atas perbuatanya PM dan AS di kenakan Pasal UU No 2 Tahun 2001 tentang Ninyak dan Gas Bumi, Pasal 54 dan 55 KHUAP dengan ancaman kurungan Enam tahun atau denda Enam Puluh Milyar.

Sementara BR melanggr Undang Undang Narkotika Pasal 112 dengan ancaman kurungan Lima tahun maksimal Lima Belas tahun kurungan.***

(ham)

Facebook Comments Box
BACA JUGA :  Kejaksaan Gelar Kegiatan Penkum Bagi Kades Terkait Pengelolaan Dana Desa
Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Lantas: Buat SIM Jangan Gunakan Jasa Calo

8 Februari 2025 - 12:21 WIB

Kapolres Sampaikan Pengungkaan Kasus Sepanjang Tahun 2024

31 Desember 2024 - 19:03 WIB

Wakapolres Datangi TKP Guna Redam Kemarahan Warga Buntut Bocah Tertabrak Hingga Tewas

20 Desember 2024 - 12:00 WIB

Mempererat Silaturahmi dan Sinergi antara Kepolisian dan Pesantren untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Kapolres Tanjab Timur Kunjungi Ponpes Jari Nabi

2 Desember 2024 - 16:13 WIB

Kapolres Nyatakan Partisipasi Aktif Masyarakat untuk Demokrasi yang Damai dan Bermartabat di Tanjab Timur Patut Diakui

29 November 2024 - 13:47 WIB

Polisi Amankan Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan

9 Agustus 2024 - 14:05 WIB

Trending di Hukum