MUARA SABAK, KS – Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan PM, AS dan BP berserta barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite sebanyak 2 Tedmond serta 14 jerigen yang mana rencananya BBM tersebut akan di bawa ke Kecamatan Nipah Panjang. kabupaten Tanjabg Timur, Jambi
Barang bukti tersebut dibawa menggunakan mobil jenis L300 Pick Up warna Hitam dengan Nomor Polisi BH 8129 TL, yang dikendari oleh Pada Mulia Hutasuhut bermasa dua orang rekannya. Sopir mobil merupakan warga Nipah Panjang II, Kabupaten Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, mengatakan awalnya pihaknya mendapat laporan dari warga dan berdasarkan laporam tersebut Polsek Gergai bersama Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak melakukan pengintaian. ‘’Setelah melakukan penyelidikan di jalan lintas Jambi-Muara Sabak, tepatnya di Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, bahwa benar ada satu unit kendaraan tengah membawa BBM jenis Pertalite, sebanyak 2 Baby Tedmond bewarna Putih serta 14 Jerigen,’’ jelasnya.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di dalam mobil dan ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis Sabu dan satu buah bong alat hisap Sabu. ‘’Selain menemukan BBM illegal polisi juga menemukan satu paket kecil Sabu beserta alat hisapnya,’’ papar Kapolres.
Atas perbuatanya PM dan AS di kenakan Pasal UU No 2 Tahun 2001 tentang Ninyak dan Gas Bumi, Pasal 54 dan 55 KHUAP dengan ancaman kurungan Enam tahun atau denda Enam Puluh Milyar.
Sementara BR melanggr Undang Undang Narkotika Pasal 112 dengan ancaman kurungan Lima tahun maksimal Lima Belas tahun kurungan.***
(ham)