Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Hukum · 8 Feb 2024 21:45 WIB

Sopir dan Mobil Pengangkut BBM Ilegal Berhasil Diamankan Polisi


 Sopir dan Mobil Pengangkut BBM Ilegal Berhasil Diamankan Polisi Perbesar

MUARA SABAK, KS – Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan PM, AS dan BP berserta barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite sebanyak 2 Tedmond serta 14 jerigen yang mana rencananya BBM tersebut akan di bawa ke Kecamatan Nipah Panjang. kabupaten Tanjabg Timur, Jambi


Barang bukti tersebut dibawa menggunakan mobil jenis L300 Pick Up warna Hitam dengan Nomor Polisi BH 8129 TL, yang dikendari oleh Pada Mulia Hutasuhut bermasa dua orang rekannya. Sopir mobil merupakan warga Nipah Panjang II, Kabupaten Tanjab Timur.


Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, mengatakan awalnya pihaknya mendapat laporan dari warga dan berdasarkan laporam tersebut Polsek Gergai bersama Satreskrim Polres Tanjab Timur bergerak melakukan pengintaian. ‘’Setelah melakukan penyelidikan di jalan lintas Jambi-Muara Sabak, tepatnya di Desa Rantau Karya, Kecamatan Geragai, bahwa benar ada satu unit kendaraan tengah membawa BBM jenis Pertalite, sebanyak 2 Baby Tedmond bewarna Putih serta 14 Jerigen,’’ jelasnya.


Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di dalam mobil dan ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis Sabu dan satu buah bong alat hisap Sabu. ‘’Selain menemukan BBM illegal polisi juga menemukan satu paket kecil Sabu beserta alat hisapnya,’’ papar Kapolres.


Atas perbuatanya PM dan AS di kenakan Pasal UU No 2 Tahun 2001 tentang Ninyak dan Gas Bumi, Pasal 54 dan 55 KHUAP dengan ancaman kurungan Enam tahun atau denda Enam Puluh Milyar.

Sementara BR melanggr Undang Undang Narkotika Pasal 112 dengan ancaman kurungan Lima tahun maksimal Lima Belas tahun kurungan.***

(ham)

Facebook Comments Box
BACA JUGA :  Kasasi Dikabulkan MA, Nurkholis dan Tengku Ardiansyah Ditahan
Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hangatnya Suasana Ramadhan di Balik Jeruji Besi, Sat Tahti Polres Tanjab Timur Gelar Buka Puasa Bersama Tahanan

9 Maret 2026 - 23:32 WIB

Polres Tanjab Timur Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026

2 Februari 2026 - 12:55 WIB

Memastikan Situasi Kondusif, Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra Lakukan Mitigasi

15 Januari 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas

12 Januari 2026 - 10:07 WIB

Satlantas Polres Tanjab Timur Makan Bersama Para Sopir Truk

5 September 2025 - 14:24 WIB

Barang Bukti Perkara Inkrah Sepanjang 2025 Dimusnahkan Kejari Tanjab Timur

21 Agustus 2025 - 22:35 WIB

Trending di Hukum