MUARA SABAK, KS.com – Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjab Timur berhasil mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 6.589.063.699 11,- dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan Stasiun Pandu PT. Pelindo di Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.
Atas prestasi itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, saat memimpin apel pagi personel, sekaligus menyerahkan penghargaan personel se – jajaran Polda Jambi, termasuk personil Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjab Timur pada Senin (18 Maret 2024).
Apel pagi dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol Edi Mardianto, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar dan Pejabat utama serta Personil Polda Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pada kesempatan itu dia menyerahkan penghargaan kepada personel atas prestasi dan kinerja terbaik. Penghargaan itu diberikan dari Kapolri dan Kapolda Jambi.
“Selamat kepada rekan-rekan yang telah mendapat penghargaan, karena ini merupakan motivasi kepada rekan-rekan lainnya,” katanya.
Adapun pemberian penghargaan Kapolda Jambi kepada personel Polda Jambi yang berprestasi, adapun personel yang menerima penghargaan yaitu Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, mendapat penghargaan Komandan Upacara 17 Agustus 2023 dan Komandan Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Istana Negara.
Penghargaan lain diberikan kepada Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman dan 23 personel ungkap kasus Tipikor di Sarolangun dan di Tanjab Timur.
Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan melalui Kanit Tipikor Polres Tanjab Timur Aris Fadly mengucapkan Terima kasih kepeda Bapak Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono ayas kepercayaannya kepada Unit Tipikor Satreskrim Polres Tanjab Timur atas Piagam Penghargaan yang telah diberikan.
“Piagam penghargaan ini sekaligus, menjadi pemicu semangat kami Personel Polres Tanjab Timur khususnya Unit Tipikor Sat reskrim Polres Tanjab Timur dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung” Ucap Iptu Aris Fadly.***
(fik)