Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Parlementaria ยท 28 Mei 2024 19:15 WIB

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna dengan Agenda Dengarkan Nota Pengantar Bupati Terhadap Ranperda Perubahan 2 Perda


 DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna dengan Agenda Dengarkan Nota Pengantar Bupati Terhadap Ranperda Perubahan 2 Perda Perbesar

MUARA SABAK, KS.com – DPRD Kabupaten Tanjabtim menggelar rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terhadap 2 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjabtim, Senin (27 Mei 2024).

Kedua Perda tersebut, yakni Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak serta Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Dihadapan Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup, SE dan Wakil Ketua I, Saidina Hamzah, SE serta para anggota DPRD Kabupaten Tanjabtim dan Forkompinda, Wakil Bupati Tanjabtim, H. Robby Nahliyansyah, SH mengatakan, bahwa kedua Perda ini dalam perjalanan implementasinya diperlukan kesesuaian dengan dinamika dan perkembangan hukum di masyarakat sehingga menciptakan landasan yang kuat untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat sejahtera, ini yang menjadikan dasar melakukan perubahan kedua Ranperda dimaksud.

“Kami berharap Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak dan Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dapat ditetapkan dan dibahas bersama, dengan berpedoman pada prinsip kemitraan, dan ketepatan waktu sehingga pada pelaksanaanya nanti dapat berjalan efektif dan efisien,” jelasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Tanjabtim, Mahrup, SE saat diwawancarai mengucapkan syukur bahwa rapat Paripurna penyampaian 2 Ranperda oleh Wakil Bupati Tanjabtim berjalan dengan lancar. Selanjutnya sesuai dengan jadwal pada Selasa 28 Mei 2024 akan dilaksanakan rapat Paripurna terkait tanggapan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tanjabtim.

“Kemudian nanti akan kita bahas bersama. Dan selanjutnya terbentuklah Perda yang dimaksud. Mudah-mudahan perubahan Perda tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini serta bisa bisa membawa dampak dan manfaat bagi Kabupaten Tanjabtim,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Mahruf: Kami Merekomendasikan untuk Melakukan Pemilihan Ketua RT dan RW

Terjadinya perubahan Perda tersebut mungkin tidak sesuai dengan tata kelola, sehingga bisa menghambat proses pelaksanaan ketertiban umum. Maka perlu diusulkan untuk dilakukan perubahan atas kedua Perda tersebut.

“Nanti juga akan kita bahas dengan Panitia Khusus (Pansus) terhadap Ranperda itu,” sebutnya.***

(ham)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua DPRD Tanjab Timur, Zilawati, Gelar Reses di Kecamatan Muara Sabak Barat

9 Mei 2025 - 20:28 WIB

Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Tanjabtim Usman Fokus pada Pemerataan Pembangunan

8 Mei 2025 - 21:22 WIB

5 Fraksi DPRD Tanjabtim Sampaikan Pendapat Akhir, Terhadap LKPJ Bupati Tanjabtim TA 2024

28 April 2025 - 16:52 WIB

Tiga Komisi DPRD Tanjabtim Sampaikan Laporan Terhadap LKPJ Bupati TA 2024

25 April 2025 - 16:46 WIB

Eksekutif Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjab Timur Terkait Nota Pengantar LKPJ Bupati TA 2024

15 April 2025 - 15:37 WIB

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Nota Pengantar LPJ Bupati Tahun 2024

14 April 2025 - 16:31 WIB

Trending di Parlementaria