Menu

Mode Gelap
Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam Charta Politika Rillis Survey, Dilla – Muslimin Unggul Telak di Pilbup Tanjabtim Al Haris, Gubernur yang Hobi Menghambur Hamburkan APBD dan Abai Mengoptimalkan serta Mencari Pemasukan Baru untuk PAD

Hukum · 9 Mar 2023 20:55 WIB

Kasasi Dikabulkan MA, Nurkholis dan Tengku Ardiansyah Ditahan


 Kasasi Dikabulkan MA, Nurkholis dan Tengku Ardiansyah Ditahan Perbesar

MUARA SABAK, KS – Mantan Ketua KPU Kabupaten Tanjab Timur, Nurkholis, bersama dengan eks pengacaranya, Tengku Ardiansyah, dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor di kediamannya di Jambi, Rabu (8 Maret 2023) malam.

Nurkholis dijemput oleh Tim Jaksa Eksekutor yang dipimpin langsung Kajari Kabupaten Tanjab Timur, Yenita Sari, SH. MH, sekitar pukul 19.00 WIB, di Perumahan Lazio.

Kemudian, Tengku Ardiansyah dijemput sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya yang berdomisili di Villa Ratu Mas, Talang Bakung, Jambi.

BACA JUGA :  Kades Kota Kandis Dendang Ingin BUMDes Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Kedua terdakwa tersebut ditangkap setelah Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tanjab Timur menerima petikan salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (7 Maret 2023).

Putusan itu menyatakan bahwa terdakwa Nurkholis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait penyimpangan penggunaan anggaran KPU Kabupaten Tanjab Timur tahun anggaran 2020, dengan menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta.

Sedangkan pengacara eks Ketua KPU Kabupaten Tanjab Timur, Tengku Ardiansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap para saksi dalam perkara korupsi dengan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Hari ini, Kamis siang (9 Maret 2023), mantan Ketua KPU Tanjab Timur, Nurkholis dan pengacaranya, Tengku Ardiansyah, dibawa ke Lapas Klas IIA Jambi.

Nurkholis dan Tengku Ardiansyah mengenakan rompi khusus tahanan Jaksa. Kedua terpidana dinilai sangat koperatif saat dilakukan penjemputan pada Rabu malam (8 Maret 2023).

Kajari Kabupaten Tanjab Timur, Yenita Sari, SH. MH, pada awal media dalam konferensi persnya Kamis siang (9 Maret 2023) mengatakan, usai konferensi pers ini kedua terpidana akan langsung dibawa dan ditahan di Lapas Jambi. 

“Setelah ini kami akan mengantarkan Pak Nurkholis dan Pak Tengku Ardiansyah ke Lapas Jambi,” katanya.

Terkait dengan barang bukti,  Yenita Sari mengatakan sudah menyerahkan dan mengembalikan ke KPU Tanjab Timur. 

“Jadi prosesnya sudah selesai, barang bukti sudah diserahkan dan terpidana diserahkan ke Lapas,” sebutnya.***

(Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Lantas: Buat SIM Jangan Gunakan Jasa Calo

8 Februari 2025 - 12:21 WIB

Kapolres Sampaikan Pengungkaan Kasus Sepanjang Tahun 2024

31 Desember 2024 - 19:03 WIB

Wakapolres Datangi TKP Guna Redam Kemarahan Warga Buntut Bocah Tertabrak Hingga Tewas

20 Desember 2024 - 12:00 WIB

Mempererat Silaturahmi dan Sinergi antara Kepolisian dan Pesantren untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Kapolres Tanjab Timur Kunjungi Ponpes Jari Nabi

2 Desember 2024 - 16:13 WIB

Kapolres Nyatakan Partisipasi Aktif Masyarakat untuk Demokrasi yang Damai dan Bermartabat di Tanjab Timur Patut Diakui

29 November 2024 - 13:47 WIB

Polisi Amankan Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan

9 Agustus 2024 - 14:05 WIB

Trending di Hukum