Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Parlementaria · 24 Jan 2023 14:52 WIB

Mahruf: Kami Merekomendasikan untuk Melakukan Pemilihan Ketua RT dan RW


 Mahruf SE, Ketua DPRD Tanjab Timur Perbesar

Mahruf SE, Ketua DPRD Tanjab Timur

MUARA SABAK, KS – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menanggapi permintaan audiensi 3 Ketua RT dan 1 Ketua RW di Kelurahan Parit Culum 1, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, terkait surat pemberhentian RT/RW yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Parit Culum dengan nomor surat 149/548/PC 1/2022.

Pertemuan itu langsung dipimpin Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahruf SE dan didampingi Setwan Tanjab Timur, Syafaruddin, serta Anggota DPRD Tanjab Timur, diantaranya Ariandi, Jamil Akbar, Agus Pranata, Firmansyah Ayusda, Ernawati, H Samsu Alam dan Guntur.

Dari pihak Pemerintah dihadiri Kadis PMD Tanjab Timur, Mariontoni, Kabid Pemerintahan Desa, Rica, Kabag Hukum, Frans Supriadi dan Camat Muara Sabak Barat, Irwanuddin. 

Rapat dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. 3 Ketua RT dan 1 Ketua RW yang diberhentikan juga hadir. Rapat digelar di Ruang Rapat Serba Guna Gedung DPRD Tanjab Timur.

Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahruf SE, dikonfirmasi koransabak.com usai pertemuan mengatakan melalui Kabag Pem Setda Tanjab Timur tadi, kita memang ada sedikit kekosongan di turunan peraturan daerah dimana Perda tersebut hanya mengatur regulasi tentang pemilihan ketua RT dan RW di desa dan secara spesifik tidak ada mengatur tentang RT dan RW di kelurahan.

“Untuk itu kami meminta dan  merekomendasikan agar merevisi peraturan daerah itu untuk mencantumkan atau mengakomodir tatanan atau regulasi terhadap RT atau RW di kelurahan,” ujar Mahruf.

Rekomendasi kedua lanjut Mahruf, karena ini sudah terjadi pergantian ketua RT dan RW, dan untuk menegakkan rasa keadilan, diminta untuk melakukan pemilihan ketua RT dan RW setempat yang terjadi polemik. 

“Kami sudah sampaikan kepada pak camat dan lurah untuk berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait dan jika ada jalan tengah untuk memungkinkan pemilihan kembali, pemilihan kembali. Supaya nanti masyarakat percaya dan yakin kepada perwakilannya RT dan RW yang terpilih,” sebut Mahruf. 

BACA JUGA :  5 Fraksi DPRD Tanjab Timur Sampaikan Pandangan Umum Terkait Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

Soal revisi Perda tersebut, Ketua DPRD Mahruf berkata kalau memungkinan dilaksanakan tahun ini, mungkin dilaksanakan tahun ini. Namun, karena ABPD 2023 telah disahkan, berkemungkinan bisa dilaksanakan di APBD Perubahan.

“Bila ini bisa dilaksanakan dengan Peraturan Bupati, silahkan dilaksanakan dengan Peraturan Bupati, ini merupakan rekomendasikan kami DPRD,” tutur Mahruf.***

(4p/ham)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 249 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dana Nasabah Dikembalikan, DPRD Apresiasi Kinerja BPD Jambi Muara Sabak

3 Maret 2026 - 17:11 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Zilawati, SH, bersama sejumlah anggota DPRD setempat mendampingi kunjungan kerja Komisi V DPR RI yang dipimpin oleh H. Bakri

28 Februari 2026 - 15:22 WIB

Anggota DPRD Tanjab Timur Gelar Reses ke Dapil Masing-masing

25 Februari 2026 - 15:16 WIB

Anggota DPRD Tanjab Timur Hadiri Musrenbang Kecamatan Rantau Rasau

11 Februari 2026 - 19:28 WIB

Anggota DPRD Tanjab Timur Dapil III Hadiri Musrenbang di Kecamatan Mendahara Ulu

10 Februari 2026 - 19:03 WIB

DPRD Tanjab Timur Sahkan APBD 2026

21 November 2025 - 17:38 WIB

Trending di Parlementaria