Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Parlementaria · 24 Jan 2023 14:52 WIB

Mahruf: Kami Merekomendasikan untuk Melakukan Pemilihan Ketua RT dan RW


 Mahruf SE, Ketua DPRD Tanjab Timur Perbesar

Mahruf SE, Ketua DPRD Tanjab Timur

MUARA SABAK, KS – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) menanggapi permintaan audiensi 3 Ketua RT dan 1 Ketua RW di Kelurahan Parit Culum 1, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, terkait surat pemberhentian RT/RW yang dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Parit Culum dengan nomor surat 149/548/PC 1/2022.

Pertemuan itu langsung dipimpin Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahruf SE dan didampingi Setwan Tanjab Timur, Syafaruddin, serta Anggota DPRD Tanjab Timur, diantaranya Ariandi, Jamil Akbar, Agus Pranata, Firmansyah Ayusda, Ernawati, H Samsu Alam dan Guntur.

Dari pihak Pemerintah dihadiri Kadis PMD Tanjab Timur, Mariontoni, Kabid Pemerintahan Desa, Rica, Kabag Hukum, Frans Supriadi dan Camat Muara Sabak Barat, Irwanuddin. 

Rapat dimulai sekitar pukul 11.30 WIB. 3 Ketua RT dan 1 Ketua RW yang diberhentikan juga hadir. Rapat digelar di Ruang Rapat Serba Guna Gedung DPRD Tanjab Timur.

Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahruf SE, dikonfirmasi koransabak.com usai pertemuan mengatakan melalui Kabag Pem Setda Tanjab Timur tadi, kita memang ada sedikit kekosongan di turunan peraturan daerah dimana Perda tersebut hanya mengatur regulasi tentang pemilihan ketua RT dan RW di desa dan secara spesifik tidak ada mengatur tentang RT dan RW di kelurahan.

“Untuk itu kami meminta dan  merekomendasikan agar merevisi peraturan daerah itu untuk mencantumkan atau mengakomodir tatanan atau regulasi terhadap RT atau RW di kelurahan,” ujar Mahruf.

Rekomendasi kedua lanjut Mahruf, karena ini sudah terjadi pergantian ketua RT dan RW, dan untuk menegakkan rasa keadilan, diminta untuk melakukan pemilihan ketua RT dan RW setempat yang terjadi polemik. 

“Kami sudah sampaikan kepada pak camat dan lurah untuk berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait dan jika ada jalan tengah untuk memungkinkan pemilihan kembali, pemilihan kembali. Supaya nanti masyarakat percaya dan yakin kepada perwakilannya RT dan RW yang terpilih,” sebut Mahruf. 

BACA JUGA :  DPRD Tanjabtim Gelar Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap Nota Pengantar Ranperda Atas Perubahan 2 Perda

Soal revisi Perda tersebut, Ketua DPRD Mahruf berkata kalau memungkinan dilaksanakan tahun ini, mungkin dilaksanakan tahun ini. Namun, karena ABPD 2023 telah disahkan, berkemungkinan bisa dilaksanakan di APBD Perubahan.

“Bila ini bisa dilaksanakan dengan Peraturan Bupati, silahkan dilaksanakan dengan Peraturan Bupati, ini merupakan rekomendasikan kami DPRD,” tutur Mahruf.***

(4p/ham)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 239 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

5 Fraksi DPRD Tanjabtim Sampaikan Pendapat Akhir, Terhadap LKPJ Bupati Tanjabtim TA 2024

28 April 2025 - 16:52 WIB

Tiga Komisi DPRD Tanjabtim Sampaikan Laporan Terhadap LKPJ Bupati TA 2024

25 April 2025 - 16:46 WIB

Eksekutif Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjab Timur Terkait Nota Pengantar LKPJ Bupati TA 2024

15 April 2025 - 15:37 WIB

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Nota Pengantar LPJ Bupati Tahun 2024

14 April 2025 - 16:31 WIB

DPRD Gelar Rapat Paripurna Istimewa Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur

7 Maret 2025 - 21:06 WIB

Bupati Hj Dilla Hich Usai Dilantik Langsung Ikuti Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

21 Februari 2025 - 17:32 WIB

Trending di Parlementaria