Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Hukum · 27 Jan 2023 15:42 WIB

Polisi Ciduk 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


 Kapolres Tanjab Timur, AKBP Hery, saat memperlihatkan barang bukti berupa Sabu kepada awak media. Foto: Hambali/koransabak.com Perbesar

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Hery, saat memperlihatkan barang bukti berupa Sabu kepada awak media. Foto: Hambali/koransabak.com

MUARA SABAK, KS – Tim Satnarkoba Polres Tanjab Timur mengamankan 4 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.

Dalam jumpa Pers yang digelar Polres Tanjab Timur, Jum’at siang (27 Januari 2023) , Kapolres AKBP Hery mengatakan  4 pelaku atas nama Ari Ansyah bin Sabandi warga Kecamatan Nipah Panjang seorang pengedar. Rudi bin Nurdin dan Saripuddyin bin Rapik (Alam) warga Lambur I Kecamatan Muara Sabak Timur serta Baharuddin bin Pakderek warga Simbur Naik Kecamatan Muara Sabak Timur.

Untuk ketiga pelaku, selain Ari Ansyah bin Sabandi, hanya sebagai pemakai dan TKP masing-masing di tempat mereka tinggal.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari Ari Ansyah bin Sabandi berupa 2 klip berukuran sedang yang diduga berisi sabu, 4 plastik ukuran kecil yang diduga berisi Sabu beserta dengan alat bong, HP Oppo dan lain-lain. Total Sabu yang diamankan sebanyak 20,45 gram. Untuk barang bukti yang diamankan dari Rudi bin Nurdin, berupa 1 klip berukuran kecil yang berisi serbuk kristal yang diduga Sabu, Hp, uang tunai Rp350.000, dengan total sabu sebanyak 0,13 gram,” kata Kapolres Hery.

Lanjutnya, dari Saripuddyin bin Rapik barang bukti yang diamankan berupa 1 klip sedang dan klip kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu, dengan total total sabu sebanyak 1,01 gram. “Sedangkan dari Baharuddin bin Pakaderek, sabu yang diamankan sebanyak 0,65 gram, yang terdapat dalam 2 klip kecil dan 6 plastik yang telah dimodifikasi serta barang bukti lainnya,” terang Kapolres Hery.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku sebanyak 22,24 gram Sabu,” ujar Kapolres.

Terhadap keempat pelaku sebut Kapolres, pelaku dikenakan pasal yang berbeda, bagi pengedar dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun ataupun seumur hidup.

BACA JUGA :  Mau Ganti Perangkat Desa, Kades Harus Mengacu Permendagri Nomor 67 Tahun 2017

“Sementara ketiga pelaku lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” sebutnya.

Keempat pelaku telah ditahan di sel Polres Tanjab Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengembangan, masih ada 2 orang pelaku yang masih dalam pengejaran dan sudah dimasukan ke dalam DPO.

“Kita tunggu saja hasilnya, nanti kalau sudah tertangkap akan kita rilis kembali,” ucap Kapolres.***

(Hambali)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di 2 TKP

15 April 2025 - 10:06 WIB

Kejari Tanjab Timur Adakan Program Jaga Desa Dalam Upaya Wujudkan Pemerintah Desa Paham Hukum

27 Februari 2025 - 20:41 WIB

Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II

18 Februari 2025 - 20:52 WIB

Kasat Lantas: Buat SIM Jangan Gunakan Jasa Calo

8 Februari 2025 - 12:21 WIB

Kapolres Sampaikan Pengungkaan Kasus Sepanjang Tahun 2024

31 Desember 2024 - 19:03 WIB

Wakapolres Datangi TKP Guna Redam Kemarahan Warga Buntut Bocah Tertabrak Hingga Tewas

20 Desember 2024 - 12:00 WIB

Trending di Hukum