Menu

Mode Gelap
Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam Charta Politika Rillis Survey, Dilla – Muslimin Unggul Telak di Pilbup Tanjabtim Al Haris, Gubernur yang Hobi Menghambur Hamburkan APBD dan Abai Mengoptimalkan serta Mencari Pemasukan Baru untuk PAD

Hukum ยท 27 Feb 2024 15:31 WIB

Polisi Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba


 Polisi Ringkus 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Perbesar

MUARA SABAK, KS – Dalam suasana persiapan Pemilu serentak tahun 2024 beberapa waktu lalu, Polres Tanjabtim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dimana 4 pelaku berhasil diringkus ditempat yang berbeda.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (26 Februari 2024) kemarin, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan mengatakan, bahwa pelaku berinisial MY (22) dan JM (22) yang merupakan warga Parit Culum I, Kecamatan Muara Sabak Barat ditangkap di jalan yang berada di Desa Kota Baru, Kecamatan Geragai.

“Sedangkan TW (22) dan MK (22) yang merupakan warga Kota Jambi ditangkap di Desa Suka Maju, Kecamatan Geragai,” katanya.

Kapolres menjelaskan, bahwa sejauh ini dalam melakukan pengembangan, para pelaku adalah jaringan-jaringan lokal Jambi dan belum ada indikasi dari jaringan luar. Akan tetapi, hasil dari pengembangan kemungkinan jaringannya berasal dari Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak yang ada di Kecamatan Geragai.

“Namun kita juga masih melakukan pendalaman. Nanti kalau sudah A1, akan kembali kita informasikan,” jelasnya.

Untuk pasal yang dikenakan kepada MY dan JM Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena barang bukti narkotika seberat 4,22 gram. Sedangkan TW dan MK dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dikarenakan barang bukti seberat 7,54 gram.

“Ancaman hukuman untuk MY dan JM 5 – 20 tahun penjara. Kemudian TW dan MK diancam dengan hukuman 6 – 20 tahun atau seumur hidup,” ungkapnya.

Sementara, Kapolsek Geragai, IPTU Budi Sitinjak menceritakan kronologis penangkapan, bahwa penangkapan terhadap pelaku terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024. Saat itu pihaknya sedang melakukan pengamanan dalam pendistribusian logistik Pemilu.

BACA JUGA :  Mendapat Restorative Justice, Kajari Ingatkan Tersangka Perkara KDRT

“Kita mendapat laporan dari masyarakat kalau ada orang yang dicurigai membawa diduga sabu-sabu ke arah Tanjabtim,” ungkapnya.

Mendapati laporan itu, pihaknya melakukan pendalaman bersama Satnarkoba Polres Tanjabtim dan melakukan penyidikan. Selanjutnya pada pukul 18.00 WIB tim langsung menemui yang diduga pelaku dan melakukan penggeledahan. Namun ternyata barang haram tersebut sudah dibuang.

“Setelah melakukan penyelidikan, barang itu ditemukan didalam bungkus rokok yang dibuang ke pinggir jalan,” sebutnya.

“Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Mapolres Tanjabtim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.***

(ham)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kapolres Sampaikan Pengungkaan Kasus Sepanjang Tahun 2024

31 Desember 2024 - 19:03 WIB

Wakapolres Datangi TKP Guna Redam Kemarahan Warga Buntut Bocah Tertabrak Hingga Tewas

20 Desember 2024 - 12:00 WIB

Mempererat Silaturahmi dan Sinergi antara Kepolisian dan Pesantren untuk Mewujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Kapolres Tanjab Timur Kunjungi Ponpes Jari Nabi

2 Desember 2024 - 16:13 WIB

Kapolres Nyatakan Partisipasi Aktif Masyarakat untuk Demokrasi yang Damai dan Bermartabat di Tanjab Timur Patut Diakui

29 November 2024 - 13:47 WIB

Polisi Amankan Pelaku Dugaan Pembakaran Lahan

9 Agustus 2024 - 14:05 WIB

8 Orang Pengguna Sabu Diamankan Polisi Saat Operasi Antik Seginjai

31 Mei 2024 - 22:27 WIB

Trending di Hukum