Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Parlementaria · 19 Mar 2024 23:58 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanjab Timur dengan Agenda Penetapan Propemperda Dipimpin Ketua DPRD


 Rapat Paripurna DPRD Tanjab Timur dengan Agenda Penetapan Propemperda Dipimpin Ketua DPRD Perbesar

MUARA SABAK, KS com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) gelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Rapat paripurna dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Timur, Mahrup, didampingi Sekretaris Dewan DPRD, Berilyan dan para anggota DPRD, OPD, Forkompinda para Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda dan insan pers yang dilaksanakan di aula utama Gedung DPRD Tanjab Timur, Selasa (19 Maret 2024).

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, mengatakan Propemperda yang akan ditetapkan sudah melalui penyaringan dengan melihat skala prioritas dimana dengan melihat yang berkaitan dengan pembangunan Tanjab Timur untuk kemaslahatan masyarakat.

Sementara itu, Sekda Tanjab Timur, Sapril, mengatakan program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana terpadu, dan sistem sistematis sebagaimana sebagaimana amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 218 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Sapril juga mengatakan pada kesempatan ini Pemkab Tanjab Timur menyampaikan delapan usulan rancangan peraturan daerah meliputi, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tanjabtim, perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.APBD Tahun Anggaran 2025,Perubahan atas peraturan daerah Tanjabtim Nomor 3 tahun 2016,tentang penyidik pegawai negeri sipil. Perubahan atas peraturan daerah Tanjabtim Nomor 9 tahun 2017, Rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 dan yang terakhir rencana pembangunan Industri Kabupaten Tanjabtim tahun 2021-2041.

Penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 yang baru saja ditetapkan dalam rapat paripurna ini akan menjadi penopang keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan.

“Semoga Propemperda yang dimaksud dapat membentuk atau melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, mempunyai kepastian serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” kata Sapril.***

BACA JUGA :  Anggota DPRD Tanjab Timur Hadiri Musrenbang di Kecamatan Sabak Timur

(ham)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ketua DPRD Tanjab Timur, Zilawati, Gelar Reses di Kecamatan Muara Sabak Barat

9 Mei 2025 - 20:28 WIB

Serap Aspirasi Warga, Anggota DPRD Tanjabtim Usman Fokus pada Pemerataan Pembangunan

8 Mei 2025 - 21:22 WIB

5 Fraksi DPRD Tanjabtim Sampaikan Pendapat Akhir, Terhadap LKPJ Bupati Tanjabtim TA 2024

28 April 2025 - 16:52 WIB

Tiga Komisi DPRD Tanjabtim Sampaikan Laporan Terhadap LKPJ Bupati TA 2024

25 April 2025 - 16:46 WIB

Eksekutif Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanjab Timur Terkait Nota Pengantar LKPJ Bupati TA 2024

15 April 2025 - 15:37 WIB

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Nota Pengantar LPJ Bupati Tahun 2024

14 April 2025 - 16:31 WIB

Trending di Parlementaria