Menu

Mode Gelap
Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam Charta Politika Rillis Survey, Dilla – Muslimin Unggul Telak di Pilbup Tanjabtim Al Haris, Gubernur yang Hobi Menghambur Hamburkan APBD dan Abai Mengoptimalkan serta Mencari Pemasukan Baru untuk PAD

Parlementaria · 19 Mar 2024 23:58 WIB

Rapat Paripurna DPRD Tanjab Timur dengan Agenda Penetapan Propemperda Dipimpin Ketua DPRD


 Rapat Paripurna DPRD Tanjab Timur dengan Agenda Penetapan Propemperda Dipimpin Ketua DPRD Perbesar

MUARA SABAK, KS com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) gelar rapat paripurna dalam rangka penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Rapat paripurna dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjab Timur, Mahrup, didampingi Sekretaris Dewan DPRD, Berilyan dan para anggota DPRD, OPD, Forkompinda para Staf Ahli Bupati dan Asisten Setda dan insan pers yang dilaksanakan di aula utama Gedung DPRD Tanjab Timur, Selasa (19 Maret 2024).

Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, mengatakan Propemperda yang akan ditetapkan sudah melalui penyaringan dengan melihat skala prioritas dimana dengan melihat yang berkaitan dengan pembangunan Tanjab Timur untuk kemaslahatan masyarakat.

Sementara itu, Sekda Tanjab Timur, Sapril, mengatakan program pembentukan peraturan daerah merupakan instrumen perencanaan yang disusun secara terencana terpadu, dan sistem sistematis sebagaimana sebagaimana amanat peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 tahun 218 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Sapril juga mengatakan pada kesempatan ini Pemkab Tanjab Timur menyampaikan delapan usulan rancangan peraturan daerah meliputi, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tanjabtim, perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.APBD Tahun Anggaran 2025,Perubahan atas peraturan daerah Tanjabtim Nomor 3 tahun 2016,tentang penyidik pegawai negeri sipil. Perubahan atas peraturan daerah Tanjabtim Nomor 9 tahun 2017, Rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045 dan yang terakhir rencana pembangunan Industri Kabupaten Tanjabtim tahun 2021-2041.

Penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 yang baru saja ditetapkan dalam rapat paripurna ini akan menjadi penopang keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan.

“Semoga Propemperda yang dimaksud dapat membentuk atau melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, mempunyai kepastian serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua,” kata Sapril.***

BACA JUGA :  DPRD Tanjab Timur Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

(ham)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Kabupaten Tanjabtim Menggelar Paripurna Dalam Rangka Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Muhammad Guntur

29 Mei 2024 - 20:59 WIB

DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna dengan Agenda Dengarkan Nota Pengantar Bupati Terhadap Ranperda Perubahan 2 Perda

28 Mei 2024 - 19:15 WIB

DPRD Tanjabtim Gelar Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif Terhadap Nota Pengantar Ranperda Atas Perubahan 2 Perda

28 Mei 2024 - 16:50 WIB

Persoalan PKH, BPJS, Bansos hingga Konflik Lahan Jadi Perhatian Fraksi PDIP

27 Maret 2024 - 22:13 WIB

Guntur, Ketua Fraksi PDI Perjuangan.

TKD, Aset Desa dan BUMDes Jadi Sorotan Fraksi BBI

27 Maret 2024 - 13:22 WIB

DPRD Tanjab Timur Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi atas LKPJ TA 2023

26 Maret 2024 - 22:28 WIB

Trending di Parlementaria