Menu

Mode Gelap
Hebat, Pengembalian dan Verifikasi Berkas Belum Waktunya, Ketua TPP Telah Nyatakan Calon yang Masuk Nominasi Kejari Tanjab Timur Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Upgrade Stasiun Pandu Tahap II Beberapa Kegiatan Telah Ditayangkan ULP Tanjab Timur Pidato Politik Ketua DPC Partai Gerindra Tanjab Timur, Ashar Idris, S, PD.I Usai Pilkada Serentak 2024 di Tanjab Timur PAW Sulpani Berproses Padahal Menangkan Laza, PAN Dikecam

Hukum · 14 Feb 2023 21:31 WIB

Satpolairud Polres Tanjab Timur Berhasil Menangkap Kapal Motor Bermuatan Kayu Ilegal


 Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, didampingi Kasat Polairud Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, saat konferensi pers di Satpolairud  Polres Tanjab Timur. Foto: Arafik/koransabak.com Perbesar

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, didampingi Kasat Polairud Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, saat konferensi pers di Satpolairud Polres Tanjab Timur. Foto: Arafik/koransabak.com

MUARA SABAK, KS – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) berhasil mengamankan Satu unit pompong (Kapal motor) yang bermuatan kayu ilegal. Satpolairud juga mengamankan dua pelaku, Muhamad Subani bin Sahut (49), warga Kecamatan Singkep Barat, Kelurahan Marok Tua, Kepri, dan Arif Mahmud bin Solikhun (18), warga Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjab Timur, Jambi.

Dalam Konferensi Pers, Selasa (14 Februari 2023), di Satpolairud yang beralamat di Jln Paduka Berhala, Kelurahan Sabak Ilir, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan, didampingi Kasat Polairud Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, mengatakan penangkapan berawal pada hari Minggu, tanggal 12 Februari 2023, dimana Unit Gakkum Satpolairud Polres Tanjab Timur melakukan patroli di seputaran Perairan Kecamatan Mendahara. 

Sekitar pukul 20.00 WIB, tepatnya di Perairan Desa Sungai Tawar, Unit Gakkum menemukan 1 (satu) unit kapal motor yang melintas di perairan tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan serta pengecekan terhadap kapal motor tersebut diketahui kapal motor tersebut bermuatan kayu gergajian.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Heri Supriawan didampingi Kasat Polairud Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay, mengecek barang bukti berupa kayu yang berhasil diamankan Satpolairud beserta Satu unit kapal motor. Foto: Arafik/koransabak.com

“ABK yang bernama Muhamad Subani dan Arif Mahmud mengaku kepada Unit Gakkum bahwa kapal motor miliknya bermuatan kayu gergajian yang berasal dari Pulau Dabok, Singkep, menuju ke Kelurahan Mendahara,” kata Kapolres AKBP Heri Supriawan.

Saat Unit Gakkum ingin melakukan pemeriksaan dokumen kayu yang bawa, ABK kapal motor tersebut tidak dapat memperlihatkan dokumen kayu yang sah. 

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut,  barang bukti berupa 1 unit kapal motor yang bermuatan kayu gergajian tersebut dan beserta 2 orang pelaku atas nama Muhamad Subani dan Arif Mahmud dibawa ke Satpolairud Polres Tanjab Timur,” ungkap Kapolres AKBP Heri Supriawan.

BACA JUGA :  Hasil Penyewaan Molen Milik BUMDes Jaya Bersama Desa Pandan Sejahtera Raib Dipembukuan. Kemana Uangnya?

Terhadap pelaku, Muhamad Subani Bin Sahut dan Arif Mahmud Bin Solikhun, disangkakan telah melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 milyar,” jelas Kapolres AKBP Heri Supriawan.

Kapolres juga mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman perkara tersebut. “Masih kita dalami. Apa kayu ini untuk dijual kembali, atau bgm, nanti kita tunggu perkembangannya. Untuk kubikasinya berkisar 5 sampai 7 kubik,” katanya.***

(4p)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hangatnya Suasana Ramadhan di Balik Jeruji Besi, Sat Tahti Polres Tanjab Timur Gelar Buka Puasa Bersama Tahanan

9 Maret 2026 - 23:32 WIB

Polres Tanjab Timur Gelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan 2026

2 Februari 2026 - 12:55 WIB

Memastikan Situasi Kondusif, Kapolres Tanjab Timur AKBP Ade Candra Lakukan Mitigasi

15 Januari 2026 - 23:40 WIB

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjab Timur, AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas

12 Januari 2026 - 10:07 WIB

Satlantas Polres Tanjab Timur Makan Bersama Para Sopir Truk

5 September 2025 - 14:24 WIB

Barang Bukti Perkara Inkrah Sepanjang 2025 Dimusnahkan Kejari Tanjab Timur

21 Agustus 2025 - 22:35 WIB

Trending di Hukum